Penganiayaan terhadap Roy Sagala yang diduga dilakukan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Dairi, Wahyu Sagala dan Ion Manik. Sebelumnya penganiayaan tersebut sempat viral di berbagai sosial media yang dilakukan di gudang milik Wahyu Sagala di Jalan Tigalingga Km 3 (Lae Nuaha) Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, (6/1/2025). Sementara hingga berita ini terbit belum ada kepastian hukum terhadap Roy Sagala.
Supri Silalahi, SH. sebagai Kuasa Hukum Roy Sagala, mendesak Polres Dairi untuk menindaklanjuti kasus penganiayaan terhadap kliennya Roy Sagala dengan Laporan Polisi No LP/B/12/1/2025/SPKT POLRES DAIRI /POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 09 Januari 2025 .
Hal ini disampaikan dalam Konferensi persnya pada Sabtu (15 /2/2025) di Kantor DPC Perari, Jalan Sudirman Sidikalang, Kabupaten Dairi.
"Supri Silalahi. SH. sebagai kuasa hukum Roy Sagala meminta agar Polres Dairi bekerja profesional dalam menangani perkara yang menimpa kliennya.
Supri Silalahi SH, juga berharap Wakil Bupati terpilih untuk Kabupaten Dairi ditunda pelantikannya sebagai wakil Bupati Dairi terpilih sebelum kasus ini terang benderang.
Supri Silalahi sebagai kuasa hukum Roy Sagala menyurati secara tertulis kepada Ketua DPRD untuk me rekomendasikan kepada Menteri dalam Negeri RI untuk menunda pelantikan Wakil Bupati Dairi terpilih Wahyu Sagala sebelum perkara terhadap pihak korban Roy Sagala terang benderang, ucap Supri Silalahi.
Hal hal ini kata Supri Silalahi SH, untuk demi kelancaran proses hukum yang dihadapi dan demi terciptanya persamaan dalam hukum bagi setiap warga negara serta terciptanya keadilan bagi korban.
"Akibat peristiwa penganiayaan tersebut klien saya, mengalami trauma berkepanjangan dan ketakutan secara psikologis, lebam sakit di sekujur tubuh klien saya," ungkapnya.
(E. Silalahi).
Social Header