Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Imran Yusuf SH.,MH kepada wartawan yang tergabung Dalam organisasi PWI Bekasi Raya, pada Senin (5/5/2025) di Kantor PWI Bekasi Raya, Jl. Rawa Tembaga, Kota Bekasi, pada acara diskusi bersama awak media mengatakan, akan menuntaskan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Imran Yusuf dalam acara diskusi yang diselenggarakan oleh Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, ini dengan tema "Penegakan Hukum yang Transparan dan Akuntabel, Mengawal Proses Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di Kota Bekasi".
dalam menjawab konfirmasi awak media mengatakan, pada Mei 2025 ini pihaknya akan menyampaikan informasi terkait penanganan kasus dugaan korupsi alat olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga serta akan melimpahkannya ke Pengadilan.
“Penanganan kasus korupsi alat olahraga ini akan sampai ke pengadilan. Dan dua minggu lagi, kami akan gelar konfrensi pers terkait hasil penanganannya,” tegas Imran Yusuf kepada puluhan orang awak media berstatus anggota PWI Bekasi Raya di hadapan tiga (3) orang pegawai Inspektorat Pemerintah Kota Bekasi yang turut hadir dalam acara diskusi dan juga sebagai narasumber pada acara diskusi itu.
Indra Hadi Waluyo salah satu dari perwakilan Inspektorat Pemerintah Kota Bekasi yang turut sebagai narasumber, dalam kesempatan diskusi ini turut mengatakan bahwa terkait penanganan dugaan korupsi alat olahaga di Dispora Kota Bekasi, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kajari Kota Bekasi.
Indra Hadi Waluyo juga menuturkan sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Bekasi. Menurut Indra Hadi Waluyo, bahwa Kajari Kota Bekasi sangat hati-hati dalam penanganan dugaan korupsi pada pengadaan alat-alat olahraga di Dispora tahun anggaran 2023.
“Saya mengapresiasi Pak Kajari yang sangat hati-hati dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini. Dalam waktu dekat juga bakal ada kejutan dari Pak Kajari,” tutur Indra Hadi Wahluyo.
Dalam kesempatan Diskusi itu, Kajari Kota Bekasi, Imran SH.,MH dalam menjawab konfirmasi Morality News terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2023 yang telah memeriksa PPK berinisial Samsu mengatakan, akan menuntaskan kasus tersebut. Pada sisi lain, Indra Hadi Waluyo dalam menjawab konfirmasi Morality News terkait dugaan korupsi oleh oknum Bank BJB Bekasi yang mencairkan uang milik Pemerintah Kota Bekasi dari Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) milik Kota Bekasi, senilai berkisar Rp.6 Miliar mengatakan bahwa pencairan uang milik Pemerintah Kota Bekasi pada RKUD milik Pemerintah Kota Bekasi, harus melalui mekanisme penerbitan Surat Perintah Membayar.
Dalam acara ini, Ketua PWI Bekasi Raya Ade Muksin menyampaikan, Diskusi ini digelar dalam rangka meningkatkan peran serta insan pers mengawal transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Kota Bekasi.
Ade Muksin berharap, adanya diskusi ini di ruang Aula PWI Bekasi Raya ini, seluruh anggota PWI Bekasi Raya dapat memahami lebih dalam tentang proses penegakan hukum juga dapat berperan aktif sesuai tugas kewartawanan dalam menegakkan hukum untuk kepentingan umum atau bangsa dan negara tanpa terkecuali. (Ramly M)
Social Header