Breaking News

Dugaan Korupsi di Disdik Kota Bekasi

Kota Bekasi - Moralitynews.com
Pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Bekasi, patut mendapatkan pengusutan oleh pihak Aparat Hukum Negara Indonesia, baik  Kepolisian, Kejaksaan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi, seiring dengan adanya pengakuan dari sejumlah oknum dengan status bukan kontraktor yang menyatakan, mendapatkan paket proyek pada tahun anggaran 2025 dari oknum pejabat Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Bekasi yang dikepalai oleh Drs.H.Alexander Zulkarnaen, M.Si. 

Proyek tersebut kemudian diperjualbelikan oleh oknum yang mendapatkan kepada pihak kontraktor dengan kompensasi uang berkisar sebesar 10 persen dari nilai anggaran proyek. Ada beberapa orang oknum yang mengaku mendapatkan proyek kepada redaksi Morality News di antaranya berinisial : SM, MH, SP. Bahkan oknum berinisial SP dengan jujur secara langsung menceritakan paket yang dia dapatkan dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi, bernilai Rp.170 juta, kemudian dijual (bisniskan) kepada kontraktor dengan kompensasi uang sepuluh (10) persen dari nilainya yaitu sebesar Rp.17 juta.

Mencermati makna dari tindak pidana penyalahgunaan wewenang jabatan sebagaimana dimuat dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, “Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.”

Untuk diketahui bahwa pengertian mengenai penyalahgunaan kewenangan dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam tiga (3) wujud, yaitu:
1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
2. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya.
3. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana.

Pada dasarnya, penyalahgunaan kewenangan mempunyai karakter atau ciri sebagai berikut: 1. Menyimpang dari tujuan atau maksud dari suatu pemberian kewenangan. 2. Setiap pemberian kewenangan kepada suatu badan atau kepada pejabat administrasi negara selalu disertai dengan “tujuan dan maksud” atas diberikannya kewenangan tersebut, sehingga penerapan kewenangan tersebut harus sesuai dengan “tujuan dan maksud” diberikannya kewenangan tersebut. Dalam hal penggunaan kewenangan oleh suatu badan atau pejabat administrasi negara tersebut tidak sesuai dengan “tujuan dan maksud” dari pemberian kewenangan, maka pejabat administrasi Negara tersebut telah melakukan penyalahgunaan kewenangan ;  Menyimpang dari tujuan atau maksud dalam kaitannya dengan asas legalitas. Asas legalitas merupakan salah satu prinsip utama yang dijadikan  dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam sisitem hukum kontinental. Pada negara demokrasi tindakan pemerintah harus mendapatkan legitimasi dari rakyat yang secara formal tertuang dalam undang-undang. Menyimpang dari tujuan atau maksud dalam kaitannya dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Adapun Asas-Asas Umum penyelenggaraan negara dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme meliputi : Asas kepastian hukum, Asas tertib penyelenggaraan Negara, Asas kepentingan umum, Asas keterbukaan, Asas proposionalitas, Asas profesionalitas, Asas akuntabilitas.

Penyalahgunaan kewenangan sangat erat kaitan dengan terdapatnya ketidaksahan (cacat hukum) dari suatu keputusan dan atau tindakan pemerintah (penyelenggara) negara.  Cacat hukum keputusan dan atau tindakan pemerintah (penyelenggara) negara pada umumnya menyangkut tiga (3) unsur utama, yaitu : Unsur Kewenangan, Unsur Prosedur dan Unsur Substansi. Dengan demikian, cacat hukum tindakan penyelenggara negara dapat diklasifikasikan dalam tiga (3) macam, yakni : Cacat Wewenang, Cacat Prosedur dan Cacat Substansi. Ketiga hal tersebut menjadi hakekat timbulnya penyalahgunaan kewenangan

Perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dalam melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tugas dan wewenang : 1. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). 2. Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa. 3. Membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa. 4. Melaksanakan kegiatan swakelola, Memberitahukan kepada Kuasa Bendahara Umum Negara (KBUN) atas perjanjian/kontrak yang dilakukannya. 5. Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak.6. Menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara. 7. Membuat dan menandatangani SPP (Surat Permintaan Pembayaran).8. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA.9.  Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan. 10. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan.11. Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Alexander saat ditemui untuk dikonfirmasi mengatakan, “supaya menghubungi Sekretaris Dinas Pendidikan, Warsim”. Namun Warsim hingga berulangkali diupayakan untuk dikonfirmasi melalui telepon tidak direspon dan dicoba ditemui secara langsung di ruangannya hingga berulangkali, tidak ada. 

Mencermati makna dari undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas, serta tugas pokok dan fungsi dari PPK serta adanya pengakuan dari sejumlah oknum yang bukan berstatus sebagai kontraktor (tidak memiliki perusahaan), atas pemberian paket proyek oleh Pejabat Dinas Pendidikan Kota Bekasi, kemudian diperjualbelikan, maka APH Negara khususnya Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, yang digaji oleh Negara bersumber uang rakyat berkewajiban untuk mengusutnya. Lebih lagi adanya intruksi dari Kepala Kejaksaan Agung kepada jajarannya di seluruh Kejaksaan di Indonesia untuk memberantas tindak korupsi. Semoga diwujudkan. (Ramly Manurung)
© Copyright 2022 - moralitynews.com