Breaking News

Jual Beli Seragam di SMP N 4 Kota Bekasi, Komite Sekolah dan Kepsek Diduga Bermufakat Dengan Modus Koperasi

Kota Bekasi – MoralityNews.com
Bisnis dengan modus wajib membeli seragam sekolah dikatakan orang tua peserta didik (murid) dengan meminta jati dirinya tidak disebut terjadi dengan rapih di SMP Negeri 4 Kota Bekasi. 

Selain bisnis jual beli seragam di SMP 4 Kota Bekasi kata orangtua murid itu juga terjadi dengan penetapan pungutan uang OSIS, uang LKS, biaya pendaftaran ulang, uang ekskul, tray out, uang pramuka dan pungutan lainnya. 

Ragam pungutan uang oleh pihak sekolah di SMPN  4 Kota Bekasi kata orangtua peserta didik tersebut sudah menjadi momok atau pembicaraan di kalangan  masyarakat. 

Pada saat penerimaan siswa baru kata salah seorang warga yang bertempat tinggal di kelurahan domisili SMPN 4 ini  sudah menjadi moment bagi oknum pegawai sekolah tersebut untuk melakukan ragam pungutan yang dimotori oleh Kepala Sekolah secara terselubung. 

Terkait ragam pungutan di sekolah ini, Ketua Umum Indonesia Morality Watch Rayen MH, SH.,S.Si kepada Morality News juga  mengungkap adanya  berbagai modus yang dilakukan  pihak SMP N 4 untuk bisa menjual seragam ke siswa  peserta didik baru pada tahun ajaran 2023.

"Sebenarnya aturannya sangat  jelas tertuang pada  PP No 17 Tahun 2010, yang intisarinya menyatakan bahwa  guru, karyawan, dan komite dilarang menjual seragam sekolah. Peraturan ini sudah ada  sejak 2010 sampai sekarang 2023 namun faktanya bisnis menjual seragam dan melakukan ragam pungutan masih terjadi di SMP N 4 Kota Bekasi, namun belum mendapat tindakan tegas dari pihak Pemerintah Kota Bekasi, khususnya Dinas Pendidikan, ada apa ?," kata Rayan kepada Morality News di Kantornya di Bekasi pada Rabu (4/10/2023).

Ditambahkan Rayan,  sosialisasi dan pembinaan ke sekolah-sekolah masih lemah oleh dinas terkait juga Kementerian Pendidikan dan bahkan tidak tegas dalam menyikapi adanya bisnis modus  penjualan seragam ini.

Akibatnya, kata Rayan masalah ini masih terus berulang. "Banyak celah yang dimanfaatkan sekolah. Seiring dengan hal ini Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Morality Watch (LSM IMW) atas adanya laporan dan keluhan  dari beberapa orang tua murid terkait pembelian  seragam sekolah di SMPN4 Kota Bekasi akan kami lanjutkan keranah hukum, tegasnya. 

Ditambahkan Rayan, pihaknya menerima laporan yang menyatakan biaya pembelian seragam sekolah, atribut, dan sepatu senilai  Rp 1.500.000,-  melalui  koperasi di SMPN 4. 

Dikatakan oleh Ketua Umum Indonesia Morality Watch pihaknya menduga bahwa  Kepala SMPN 4 Sungkawati mengetahui permasalahan ini dan diduga ikut berperan dalam menaikkan harga seragam, atribut sekolah, dan sepatu di atas atau lebih mahal dari harga di pasar umum dibandingkan harga  di koperasi SMP N 4 Kota Bekasi.

“Tidak hanya itu, tes IQ dengan biaya Rp 100.000 per siswa per kelas tujuh juga diduga kuat melibatkan Sungkawati dalam perannya di balik layar terkait kegiatan siswa kelas tujuh,” ungkap Rayen.

Terkait hal ini Ketika dilakukan konfirmasi oleh wartawan  Morality News  pada tanggal 21 September 2023 kepada Kepala SMPN 4 Kota Bekasi,  Sungkawati mengatakan, “pengadaan seragam sekolah ini sudah melalui kesepakatan bersama yang dilakukan oleh Komite Sekolah dengan orang Tua Murid.  Kenapa sekarang di permasalahkan?". 

Sungkowati juga mengatakan, "Koperasi Sekolah tersebut sudah memiliki ijin dan berbadan hukum. Kepala Sekolah juga sudah menyetorkan uang sebagai syarat pendirian modal Koperasi". 

Tetapi ketika Morality News lanjut mengkonfirmasi  bukti legal standing/ badan hukum Koperasi sekolah tersebut Sungkowati tidak mau menujukan keabsahan Koperasi tersebut. 
Menurut Ketua Umum LSM IMW, Rayan bahwa hal itu adalah bentuk akal-akalan sekolah agar bisa menjual seragam kepada siswa baru. Jika Komite Sekolah sepakat menjual seragam, seharusnya tidak melibatkan sekolah.
Rayan  menjelaskan, Komite Sekolah sebenarnya dilarang untuk menjual seragam sekolah, menjual buku kepada siswa, dan memungut uang iuran/Sumbangan yang mengatas namakan pendidikan.

Selanjutnya, Komite Sekolah sebagai wadah orang tua siswa, baik individu atau kolektif juga dilarang jual beli seragam di sekolah. Menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. “Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang: (a) menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah; (b) melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.” “Artinya baik guru atau orang tua dilarang melakukan praktik bisnis jual beli tersebut," ucap Rayen.

Soal koperasi yang menjual seragam kepada siswa, menurut dia, perlu dilihat kembali secara detail karena tidak semuanya koperasi sekolah memiliki badan hukum dan jelas pengurusnya siapa saja.

"Koperasi Sekolah pengurusnya kalau di dalamnya ada guru, karyawan, ada anggota komite maka secara tidak langsung guru dan karyawan menjual seragam. Meskipun lewat koperasi, itu tidak dibenarkan," ujarnya.

Menurut Rayan jika ada penetapan wajib beli seragam dari koperasi yang ada di sekolah dengan harga jauh di atas harga pasar umum hal itu adalah  modus meraup uang dari orangtua peserta didik. Maka patut mendapat pengusutan dari Aparat Hukum Negara.   (Krisman/Andre)
© Copyright 2022 - moralitynews.com