Belum lama ini viral, seorang CALEG dapil 4 berinisial dari salah satu partai politik yang juga seorang "desicion maker" di sebuah pabrik textile, PT SINAR CONTINENTA (SC), beralabat di Jl Industri II Kota Cimahi diduga MY melakukan tindakan yang melanggar hukum.
MY merupakan HRD Manager di perusahaan itu "membisniskan" limbah B3 bekas pabrik kepada pihak yang diduga tak memiliki izin.
Informasi yang Media Morality News dapatkan dari seorang bos lapak tempat pembuangan limbah dari PT SC mengakui bahwa limbah-limbah yang ada di gudangnya tersebut benar adanya dari pabrik PT Sinar Continental.
Dari data ditemukan di lapangan, MY melakukan kerjasama sepihak dengan RW setempat untuk melakukan pengelolaan limbah B3, yang jelas tak memikiki izin.
Bukti-bukti valid di lapangan, terdapaat tumpukan limbah beracun dan berbahaya ada di sebuah gudang/lapak di daerah Margaasih milik seorang warga. Ironisnya, lapak yang harusnya hanya mengelola limbah dapur malah dipenuhi dengan tumpukan drum dan wadah penuh berisi limbah-limbah B3, baik cairan maupun serbuk.
Namun yang menjadi pertanyaan adalah, "bisnis" ilegal seperti ini apakah tidak pernah tercium oleh pihak terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup?
Kemudian wartawan Morality News media pun mencari tau kebenarannya.
Sumber wartawan Morality News di lapangan mengatakan, mengetahui pasti, MY ada main mata dengan pihak LH. "Saya juga tahu, izin LH PT SC tersebut hanya berlaku sampai dengan tahun 2015. Keterangan yang saya berikan berdasarkan fakta dan saya bisa buktikan".
Ditambahkan sumber itu, pihak PT SC dan LH silahkan segera mengklarifikasi terkait hal ini, karena apabila benar informasi ini sungguh memalukan oknum MY mengambil keuntungan pribadi dengan dalih "pemberdayaan masyarakat", padahal banyak permainan dan kepentingan bisnis di sana.
Masih penuturan sumber, alih-alih ingin klarifikasi pihak PT SC malah justru terkesan ingin "cuci tangan" dengan cara "bersih-bersih" barang bukti yang ada di gudang yang dimaksud.
Ketika awak media melakukan investigasi ke gudang atau lapak, semua barang bukti limbah tersebut sudah "bersih" dan tak terlihat lagi di lapak/gudang. Namun awak media memiliki bukti foto valid lengkap dengan data tanggal dan waktu tepatnya saat barang berbahaya tersebut masih ada di gudang. (H.Situmorang)


Social Header