Breaking News

Kinerja APH Dipertanyakan, Tambang Galian C Tanpa Izin, Tumbuh Subur Di Kabupaten Kampar

Kampar - MoralityNews.com
Kabupaten Kampar "jadi surga" bagi para penambang galian C ilegal. Pasalnya, dari puluhan tambang yang tersebar di berbagai wilayah di kabupaten ini, hanya ada sebagian kecil saja yang telah memiliki izin pertambangan.

Seperti yang ada di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, terdapat 2 (dua) lokasi quarry yang beroperasi setiap hari tanpa tersentuh hukum seakan seperti ada pembiaran. Padahal lokasi tambang illegal tersebut tidak jauh jaraknya  dari Kantor Polsek Siak Hulu. Hal tersebut menjadi pertanyaan Tim awak media,

Di salah satu tambang, wartawan mewawancarai seseorang pekerja sekaligus sebagai pengawas dan mengaku sebagai RT setempat. “Saya di sini pekerja dan juga mengawasi quarry. Saya pun disini RT,” ucap pekerja tersebut.

Dalam pantauan jurnalis di lapangan, banyak kendaraan pengangkut jenis damp truk yang antri. Dan dilokasi juga tampak ada sebuah alat berat (excavator) berwarna kuning yang digunakan untuk memuat hasil galian ke dalam bak damp truk.

Akibat pertambangan ilegal tentu dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, untuk itu pemerintah telah membuat regulasi supaya dampak yang timbul bisa diminimalisir dan hingga dihindari.

Aturan tersebut termaktub dalam Undang Undang nomor 3 tahun 2020 dan Undang Undang cipta kerja yang berbunyi ‘untuk dapat melakukan penambangan mineral, mineral non-logam dan batubara wajib memiliki izin.

Karena diduga tidak mengantongi izin penambangan, tim awak  media kemudian melayangkan konfirmasi kepada Kapolsek Siak Hulu, AKP Zainal Arifin.  Menurut Kapolsek ini bahwa kegiatan pertambangan tersebut belum lama berlangsung di sana.

“Belum lama, kemarin tidak ada giat. Makasih infonya nanti kami tindak lanjuti lagi,” kata Kapolsek Siak Hulu pada Kamis (26/10/23).

Kapitalisasi dari penambangan liar ini sangat besar, negara sangat dirugikan sebab hasil alam diambil secara tidak sah. Diharapkan kepada aparat penegak hukum agar tidak tutup mata terhadap aktivitas kegiatan yang melanggar ketentuan hukum dan aturan negara. (Rial)
© Copyright 2022 - moralitynews.com