Breaking News

Monalisa: Hilang Keadilan di Polresta Bogor Kota dan PN Bogor

Kota Bogor- MoralityNews.com
Dewa Made Mahendra K.,S.H. dan Daniel David Hutapea, S.H, dari RPR Law Firm, selaku tim Kuasa Hukum Saudari Monalisa, dalam keterangan persnya  di Halaman Pengadilan Kota Bogor, Senin (2/10/2023) menyampaikan beberapa hal terkait proses penetapan tersangka yang dilakukan pihak Polres Bogor Kota terhadap MN, pada tanggal 4 Agustus 2023, terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/156/II/2023/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR, tanggal 28 Februari 2023, atas dugaan tindak pidana Pencurian sub Pencurian dalam keluarga, dan/atau Penggelapan sub Penggelapan dalam keluarga, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP sub 372 KUHP, dan/atau 372 KUHP sub 376 KUHP adalah suatu hal yang tidak benar. MN adalah istri sah dari Sdr. Johnny Sutrisna (JS).

Kasus perkara hukum yang dialami oleh Monalisa (Pemohon) sebagaimana ketentuan Pasal 367 KUHP, Pidana tidak dapat dilakukan penuntutan, karena Sdri. Monalisa (Pemohon) dan JS terikat dalam suatu hubungan perkawinan yang sah secara agama dan sah secara hukum.

Bahwa terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh Penyidik Polres Kota Bogor Kota, Sdri. Monalisa telah mengajukan praperadilan sebagaimana perkara nomor: 4/Pid.Pra/2023/PN Bogor, namun Pengadilan Negeri Bogor menyatakan menolak praperadilan tersebut. Padahal faktanya, dalil-dalil Sdri. Monalisa (Pemohon) dalam permohonan praperadilannya, tidak dibantah oleh Polres Kota Bogor Kota selaku Termohon dalam perkara tersebut.

Dalam putusan praperadilan nomor 4/Pid.Pra/2023/PN Bogor, dalil-dalil yang dibuktikan oleh Sdri. Monalisa (Pemohon) tidak seluruhnya dipertimbangkan, termasuk pendapat ahli pidana FH UI (Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H.) yang dihadirkan oleh Sdri. Monalisa (Pemohon) juga tidak dipertimbangkan samasekali pendapatnya. Padahal diketahui, Polres Kota Bogor Kota (Termohon) tidak menghadirkan ahli untuk memperkuat dalil-dalilnya. (Yanti)
© Copyright 2022 - moralitynews.com