Patut diapresiasi langkah Pemerintah di bawah Pimpinan Presiden RI, Joko Widodo bersama aparat hukum terkait memerintahkan jajarannya untuk memberantas para mafia tanah dari Bumi Indonesia ini tanpa pandang bulu.
Terkait hal itu, semoga kasus pengalihan atau penjualan Aset Negara berupa lahan (tanah) berstatus Penyertaan Modal Negara (PMN) oleh pihak PT Adhi Karya dan PT Adhi Persada Properti kepada Hiu Kok Ming, berlokasi di Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, turut diberantas karena hal itu diduga adalah merupakan ulah mafia tanah. Semoga kasus tersebut turut menjadi perhatian serta disikapi Presiden RI, setidaknya oleh Menteri BUMN.
Petinggi perusahaan milik negara PT Adhi Karya menjual tanah berstatus PMN tidak melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal tersebut menyalahi aturan. Karena menurut pihak Kementerian Keuangan RI penjualan aset negara berstatus PMN hanya dapat dilakukan melalui mekanisme RUPS.
Sejatinya petinggi perusahaan persero sekelas PT. Adhi Karya dan PT Adhi Persada Properti memahami mekanisme hal apa saja yang wajib ditempuh saat menjual atau mengalihkan aset milik Negara yang dikelolanya.
Sebelum menjual aset negara yang dikelolanya alangkah lebih baik jika sang petinggi perusahaan persero tersebut fatwa meminta pendapat hukum kepada pihak berwenang secara resmi. Misalnya kepada Kejaksaan Agung RI atau kepada instansi pemerintah berkompeten di tingkat pusat, lainnya.
Selain itu, alangkah tepatnya pihak PT Adhi Karya dan PT Adhi Persada Properti meminta persetujuan terlebih dahulu kepada Menteri BUMN juga kepada kementerian terkait lainnya guna menjaga hal-hal yang tidak diinginkan agar terhindar dari kemungkinan terjadinya pelanggaran peraturan perundang-undangan atau pelanggaran hukum.
Lalu mengapa hal itu tidak dilakukan petinggi PT Adhi Karya, berinisial GS, selaku direktur dari perseroan terbatas tersebut di kala itu. Ada apa atau ada sesuatu ? Hal ini patut dimintakan pertanggungjawabannya oleh aparat hukum Negara Republik Indonesia yang mengemban tugas memberantas tindak korupsi (Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi).
Aparat hukum pada ke tiga (3) institusi negara itu baik di Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi adalah digaji bersumber keuangan negara atau uang rakyat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tentu berkewajiban untuk melakukan pengusutan sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai institusi penegakan hukum.
Tidak ada di Repubik Indonesia tercinta ini yang kebal akan hukum. Termasuk di dalamnya oknum petinggi PT Adhi Karya, yang menjual tanah milik negara itu. Karenanya, siapa pun dia bila melakukan tindakan perbuatan melawan hukum harus ditindak untuk dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum. Karena Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum.
Selamat menjalankan tugas saudara sebangsa dan setanah air yang mendapatkan kepercayaan duduk sebagai aparatur hukum negara. “Tindak dan berantaslah korupsi dari bumi pertiwi ini tanpa pandang bulu atau tebang pilih siapa pun itu”.
Khusus kepada pihak Kejaksaan Agung RI yang telah melakukan pemeriksaan kasus penjualan aset negara oleh oknum PT Adhi Karya tersebut agar melanjutkannya hingga ke persidangan.
Lebih lagi pihak Kejaksaan Agung telah pernah mengatakan kepada awak media akan menetapkan tersangka dalam kasus ini. Hali itu perlu dibuktikan agar keterangan yang terlontar terhadap awak media (insan pers) oleh Kejaksaan Agung tidak terkesan hanya ombes (omongan besar) semata.
Sekedar untuk diketahui, Kementerian Keuangan RI terkait kasus ini juga mengatakan, “penjualan aset negara berstatus Penyertaan Modal Negara hanya dapat dilakukan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)”.
Atas dasar itu tentu jadi masukan kepada pihak Kejaksaan Agung untuk memanggil pihak Kementerian BUMN dan supaya dipertanyakan, apakah penjualan aset negara oleh oknum PT Adhi Karya kepada Hiu Kok Ming dibenarkan tanpa melalui mekanisme RUPS ?.
Saya sebagai penulis adalah di antara jurnalis/wartawan Indonesia yang turut aktif mengkritik kasus ini dengan harapan supaya kasus ini berlanjut ke persidangan atas bukti bukti pelanggaran yang dilakukan oleh oknum PT Adhi Karya. Berdasarkan bukti data yang kami miliki, melalui tulisan ini kami menginformasikan bahwa penjualan atau pengalihan aset negara tersebut oleh oknum petinggi PT. Adhi Karya kepada Hiu Kok Ming dilakukan tidak melalui mekanisme RUPS.
Patut diduga bahwa oknum PT Adhi Karya, menjual aset negara sesuka suka. Maka aparat hukum Negara wajib mengusutnya hingga tuntas sesuai tugas pokok dan fungsinya. Semoga kasus ini berlanjut ke persidangan, meski penulis masih dalam posisi mengharap cemas.


Social Header