Tak henti dan tak jera, diduga para pemain SPBU 14-283.628 beraktivitas kembali setelah pihak APH Polsek Lipat Kain melakukan kegiatan patroli pengecekan SPBU 14-283.628 terkait penyalahgunaan BBM bersudsidi berjenis solar.
Terkait aktivitas yang diduga dilakukan oleh SPBU 14-283.628 tersebut, tampaknya SPBU 24-283.628 ini tak jera untuk bersinggungan dengan hukum di wilayah Polsek Lipat Kain. Pasalnya dalam kegiatan tersebut diduga SPBU 14-284.628 telah menyalahgunaan alokasi pengisian BBM bersudsidi berjenis solar kepada mafia solar.
Tidak butuh lama, pihak APH Polsek Lipat kain langsung meninjau lokasi SPBU 14-284.628 tersebut dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersudsudi ,dengan cepat APH Lipat Kain patut diberikan apresiasi yang sangat baik, terkait temuan awak media.
Perihal kegiatan tersebut, pihak Polsek Lipat Kain berkomitmen akan selalu tetap memantau supaya penyalur BBM bersudsidi tepat pada sasarannya yang sesuai dengan fungsi dan tidak merugikan masyarakat yang mengunakan mobil berbahan bakar jenis solar .
Tapi apa daya himbauan yang disampaikan oleh APH Lipat Kain tersebut seolah tidak dihiraukan,bahkan diduga kegiatan SPBU 14-285.628 tetap menjalani aktivitas kecurangan tersebut yang mana hal ini melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Saat awak media komfirmasi kepada Polsek Lipat Kain melalui WhatsApp terkait aktivitas SPBU 14-284.628 yang diduga masih menyalahi aturan, Kapolsek Lipat Kain memilih untuk tidak menjawab konfirmasi awak media hinga berita ini diterbitkan.
Meski sudah dapat himbauan dari pihak APH tentang dugaan aktivitas kecurangan tersebut, pihak SPBU 14-284.628 tetap beroperasi seperti biasanya walau diduga melakukan pelanggaran operasi.
Kiranya pihak PT Pertamina memberikan sanksi yang tegas kepada para Oknum yang diduga menyalahi aturan yang sudah ditetapkan oleh PT Pertamina. (Helman.M)


Social Header