Permasalah lahan emang hingga kini belum ada habisnya, karenanya masih harus dibenahi bahkan dengan terjadi permasalah terkait tanah diduga ada yang mengambil keuntungan oleh para mafia tanah dan provokator bahkan banyak datang dari ragam penjuru ikut mengambilalih permasalahan lahan tersebut demi kepentingan pribadi karena efek dari pemekaran wilayah dan berujung pada perubahan surat dan kepemilikkan lahan yang notabenenya sudah ada pemilik sebelumnya.
Di Kecamatan Airtiris, Kabupate Kampar, kerap terjadi konflik lahan. Di wilayah tersebut ada 2 pihak, bahkan lebih mengklaim sebagai pemilik.
Terjadi saat ini di Desa Rimbo Panjang, di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, tanah di Jalan Dusun 3, Desa Rimbo Panjang, Dusun 3, RT,01/RW/02. Kecamatan Tambang Kabuoaten Kampar - Riau, para pemilik lahan kaplingan DEPAG yang sudah memiliki surat SKPT sejak tahun 1985 telah ditanda tangani oleh Kepala Desa Rimbo Panjang, yang kini menjadi Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Desa Rimbo Panjang, pemilik lahan dan alih waris memberikan kuasa pengelolaan kepada Ahmad Fauzi dan untuk meringankan tugasnya Ahmad Fauzi telah menunjuk B
Harry dan tim untuk melakukan pembersihan lahan tersebut.
Dan pihak yang mengaku sebagai anak dari pemilik lahan mengatakan tidak mau jika mediasi atau pertemuan diadakan di Polsek Tambang. “ Kami hanya mau dilakukan pertemuan di kantor desa jika di Polssek kami tidak mau, tidak ada kapasitas polsek di sini” ujar lelaki berkacamata dan memakai topi tersebut.
Namun saat melakukan pembersihan di lapangan, Harry didatangi beberapa oknum yang mengaku sebagai pemilik lahan yang dikerjakan oleh pihak Harry dan tim tanpa diketahui legalitas yang dimiliki apakah memang benar-benar ada atau hanya mengaku-ngaku saja,
Hal tersebut disampaikan oleh Harry saat diklarifikasi dan konfirmasi karena beredar berita Harry seolah- olah telah melakukan penyerobotan terhadap lahan yang diklaimannya,
Tentu dengan pemberitaan tersebut sangat merugikan pihak Harry dan tim selaku penerima kuasa kerja dari pemilik dan alih waris dan saat bekerja kerap terkendala terhentinya pekerjaan alat untuk melakukan pembersihan, kejadian tersebut tepatnya pada tanggal 01/12/2023 di Jalan Dusun 3, Desa Rimbo Panjang, Dusun 3, RT,01/RW/02. Kec,Airtiris Kabupaten Kampar, Riau.
Kasus - kasus seperti ini di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar sangat memprihatinkan, bukan hanya sekali ini saja terjadi namun konflik lahan tak bisa terhindar antara pihak yang merasa sebagai pemilik, tak terlepas dengan pihak Desa Rimbo Panjang yang sering kali terseret kasus lahan di wilayah Desa Rimbo Panjang tersebut.
Sesuai dengan intruksi dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di seluruh Indonesia.
Dalam pristiwa yang terjadi pada lahan tersebut, selanjutnya Sekdes minta agar untuk sementara waktunya jangan ada kegiatan sebelum ada pertemuan.
Namun setelah pernyataan dari Sekdes selaku perwakilan dari Pemerintah tersebut hingga saat ini belum ada dilakukan pertemuan untuk para pihak. (Rial)


Social Header