Oknum PNS Kemenko Bidang Perekonomian berinisial Parjo dikatakan sumber MoralityNews diduga berzina dengan wanita bersuami di Kamar Hotel Alana Sentul, pada Senin, 13 November 2023. Wanita tersebut memasuki hotel jam 18.30 Wib lalu menuju ke kamar no 9001 yang berada dilantai 9.
Pada pukul 20.35 Wib wanita tersebut pergi meninggalkan Hotel Alana Sentul. Berdasarkan informasi yang didapat wanita tersebut bernama Sari, tinggal di Cidahu Sukabumi dan sudah memiliki suami yang bernamama Fahmi.
Parjo Sang oknum PNS yang bertugas di Kemenko Bidang Perekonomian ini ketika dikirimkan surat konfirmasi oleh wartawan Morality News ke gedung Deputi 3 Bidang Program dan Tata kelola sedang tidak berada di tempat sehingga surat tersebut dititipkan kepada rekan kerja saudara Parjo.
Sementara Ketua Umum LSM Indonesia Morality Watch, Rayan MH, SH., SSi, menanggapi dugaan kasus perselingkuhan (zina) ini, kepada Morality News di Bekasi, (24/1/2024) mengatakan, akan melaporkannya kepada Menteri Kemnko Bidang Perekonomian Juga kepada Menpan RB. “PNS tidak dibenarkan melakukan perselingkuhan atau zina (melakukan hubungan suami istri tanpa diikat perkawinan yang sah atau resmi -red). Bila ada PNS melakukan perselingkuhan atau zina harus ditindak sesuai hukum atau peraturan yang berlaku,” ujarnya. Bersambung. (Edward).


Social Header