Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten (Kab) Dairi melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara pada Rabu (31/01/2024)
Simulasi kali ini diadakan di Gedung Sopo Godang HKI Sumbul, Kecamatan Pegagan Julu, yang dihadiri oleh Forkofimda, Bawaslu, Kab Dairi, perwakilan Partai Politik peserta Pemilu se- Kab Dairi dan PPK se- Kab Dairi yang berjumlah 200 orang, juga turut hadir Camat Sumbul, Kapolsek Sumbul, Danramil Sumbul
Dalam kegiatan ini para peserta sangat antusias mengikuti alur proses dalam menunaikan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS)
Dalam kegiatan tersebut komisioner KPU Kab Dairi melakukan simulasi tersebut mulai dari antri, melakukan pendaftaran dan mendapatkan lima buah surat suara, selanjutnya menuju bilik suara untuk menyalurkan hak pilihnya dalam memilih anggota legislatif DPRD kabupaten Dairi, DPRD Provinsi Sumatera Utara, DPR RI, DPD serta Presiden RI dan Wakil Presiden RI
Usai menyalurkan hak pilihnya di bilik suara, pelaksana simulasi langsung memasukkan surat suara tersebut di kotak suara yang sudah ditentukan lalu keluar dari area pemungutan suara, dan selanjutnya mengikuti prosesi penghitungan suara Pemilu 2024
Ketua KPU Kab Dairi, Freddi Sinaga menyatakan simulasi pemungutan dan penghitungan suara ini dilakukan sebagai panduan bagi pemilih agar bisa mendapatkan informasi yang utuh terkait alur proses menunaikan hak pilih di TPS masing masing
Dalam kegiatan tersebut ada beberapa pertanyaan dari peserta seperti Kapolsek Sumbul bertanya apabila anggota TNI atau Polri yang sudah pensiun sebelum waktu pemilihan apakah bisa menggunakan hak pilihnya? Ketua KPU menjawab bisa dengan syarat merubah identitas nya dari anggota menjadi
Masyarakat sipil tanpa ada namanya di DPT (daftar pemilih tetap) tapi itupun di perbolehkan menggunakan hak pilih nya, mulai dari jam 12 siang sampai selesai pendaftaran yang ditentukan oleh KPU,
Pertanyaan juga dari Ketua KPPS setempat apabila ada masyarakat yang sudah bisa menggunakan hak pilihnya tetapi tidak terdaftar di DPT padahal dia lahir di tempat itu berdomisili di tempat itu, bagaimana? Jawab ketua KPU kalau anggota
KPPS sudah berembuk juga beberapa di luar anggota KPPS mensahkan kebenaran keterangannya dan juga KTP nya di daerah tempat pemungutan suara tersebut dia di kategorikan pemilih khusus, jawab Freddi Sinaga dibakhir acara tersebut
Ketua KPU Kab Dairi menghimbau kepada PPK dan PPS supaya simulasi ini menjadi pedoman bagi mereka untuk memberikan bimtek terkait proses pemungutan dan penghitungan suara kpps di sektor masing-masing, ujarnya (J. Tampubolon)


Social Header