Oknum PNS Kecamatan Cakung berinisial PUR dikatakan sumber Morality News diduga berzina dengan wanita bersuami di Kamar Hotel Pinus Kota Bekasi, pada Sabtu, 3 Januari 2023.
Pada pukul 13.35 Wib PUR beserta wanita tersebut pergi meninggalkan Hotel Pinus Kota Bekasi dengan mengendarai mobil Rush Warna Merah bernomor polisi B 2646 UOW. Informasi yang didapat wartawan Morality News di lapangan bahwa wanita tersebut bernama Mudayatin, tinggal di Cakung dan sudah memiliki suami bernamama Agus.
PUR adalah seorang PNS bertugas di Kantor Kecamatan Cakung, Jakarta, ketika dikirimkan surat konfirmasi oleh wartawan Morality News langsung menerima surat tersebut, namun tidak bersedia atau mau menandatangani tanda terima surat tersebut.
Terkaita kasus dugaan perzinahan ini, Ketua Umum LSM Indonesia Morality Watch, Rayan MH, SH., SSi, saat dimintakan tanggapannya di kantornya, mengatakan, terkait dugaan kasus perselingkuhan (zina) ini, pihaknya akan melaporkannya kepada Kasudin Pendidikan, BKD Provinsi DKI Jakarta, Juga kepada PJ Gubernur DKI Jakarta. “PNS tidak dibenarkan melakukan perselingkuhan atau zina (melakukan hubungan suami istri tanpa diikat perkawinan yang sah atau resmi -red).
Ditambahkan Rayan, bila ada PNS melakukan perselingkuhan atau zina harus ditindak sesuai hukum atau peraturan yang berlaku, tegasnya. Bersambung. (J.P. Situmorang/Parnel/Andre)


Social Header