Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan agar diperjuangkan di pembahasan RAPBD.
Aliansi Mahasiswa Bekasi menyoroti adanya dugaan pelanggaran hukum oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, yang melakukan transaksi jual-beli paket kegiatan (proyek) bersumber dana APBD yang dinamai pokok-pokok pikiran (Pokir) aspirasi masyarakat.
"Kami Aliansi Mahasiswa Bekasi mempertanyakan sejauh mana perkembangan (lanjutan-red) kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Bekasi, berinisial M dari partai berlambang burung garuda kepada pihak kepolisian dengan Nomor : LP / B / 1072 - BT / X / 2023 / SPKT / Seks Bks Tim / Restro Bks Kota / PMJ," tegas Dian, Ketua Aliansi Mahasiswa Bekasi kepada awak media, melalui releas press pada Selasa (26/3/2024).
Menurut aktivis mahasiswa yang akrab dipanggil Dian, bahwa oknum wakil rakyat tersebut seharusnya mengemban amanah untuk bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai keterwakilan dari masyarakat Kota Bekasi.
Bukan malah jual beli Pokir apalagi sampai menipu dengan iming iming pokok pikiran masyarakat.
"Anggota Dewan itu seharusnya amanah, taat terhadap aturan yang berlaku. Akan tetapi dengan adanya dugaan kejadian semacam itu, berarti sudah merusak lembaga Legislatif dan sudah berapa bulan sejak LP dilakukan belum ada info terbaru kepada publik tentang sejauh mana progres perkembangan kasusnya dan kami mempertanyakan sejauh mana proses ini sudah berjalan," kata Dian.
Dengan adanya dugaan praktik jual-beli Pokir yang melibatkan oknum DPRD, lanjut Dian, sepertinya ada indikasi bahwa oknum itu bermaksud mendapatkan keuntungan secara pribadi dari alih-alih pelaksanaan kegiatan proyek.
"Itu berarti hanya memikirkan kepentingan pribadi saja terkait adanya dugaan jual-beli proyek pokir sejumlah 30 titik yang nilai total anggarannya mencapai Rp. 3,8 Miliar dengan paket yang bervariatif seharga 150 juta rupiah," ungkap Dian.
Dian pun dengan tegas mendesak aparat kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota untuk segera menangkap dan memproses hukum oknum anggota dewan tersebut.
"Karena oknum dewan tersebut diduga telah melanggar hukum atas penggelapan dan penipuan alih-alih proyek pokir," katanya.
Dian juga menyarankan agar DPC, DPD hingga DPP Gerindra mempertimbangkan dan mengambil keputusan tegas terhadap oknum anggota dewan dimaksud untuk memecat oknum anggota dewan yang bermasalah tersebut.
"Kami mendesak agar DPC, DPD hingga DPP Gerindra mempertimbangkan untuk mengambil keputusan tegas kepada anggota dewan dimaksud demi menjaga nama baik partai Gerindra itu sendiri," tegas Dian..
"Kami minta DPC Gerindra Kota Bekasi segera melakukan langkah tegas untuk memecat oknum anggota dewan tsb karena masih banyak figur yang baik di gerindra yang bisa mewakili aspirasi masyarakat Kota Bekasi, dan masyarakat Kota Bekasi tidak butuh dewan yang nipu nipu rakyat kerjaan nya," tandasnya.
Pihak Kepoisian Polres Bekasi Kota yang menangani kasus ini hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi untuk mendapatkan keterangannya terkait perkembangan kasus ini. Sementara Humas Polres Bekasi Kota, Erna saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024) menyatakan, kasus ini akan berlanjut namun karena situasi pemilihan umum yang bersangkutan belum dipanggil. (RAM)


Social Header