Breaking News

Terkait Gudang "Penimbunan BBM Solar Bersubsidi", APH Diminta Segera Bertindak

Pekanbaru - MoralityNews.com
Dugaan kuat ada gudang penimbunan BBM solar bersubsidi berada di JL Pesantren Kulim,  Kecamatan Tenaya Raya,  Kota  Pekanbaru Riau. 

Adanya aktivitas penimbunan BBM bersubsidi jenis solar tersebut terungkap atas temuan dari sejumlah awak media saat melakukan investigasi gabungan di lapangan. Saat dalam investigasi dilakukan oleh sejumlah awak media  ditemukan ada  gudang  penimbunan BBM berjenis solar bersubsidi.

Saat tim investigasi  gabungan awak media ini  di lapangan bermaksud mengkonfirmasi  keberadaan gudang tersebut yang dijaga oleh berinisial Regar selaku penjaga gudang, memberikan keterangan dengan menyatakan,  "memang benar ada aktivitas ilegal tersebut (penimbunan BBM Solar) dan sudah berjalan cukup lama".

Sangat disesalkan saat Tim Gabungan Awak Media berupaya meminta keterangan terkait keberadaan aktivitas penimbunan BBM Solar tersebut, Bang  Regar  melontarkan, "anda jurnalis ilegal". 

Dalam kesempatan itu Bang Regar menuturkan,  "kebetulan di sini ada toko pemuda setempat meminta bantuan untuk menimbun jalan supaya elok jalannya dalam , beraktivitas ilegal tersebut.

Bahkan toko pemuda setempat yang enggan disebut namanya,  melakukan pengacaman secara terang-terangan terhadap sejumlah  awak yang melakukan investigasi saat itu. 

Menurut informasi yang didapatkan oleh sejumlah awak media dalam Tim ini bahwa  kegiatan yang berlangsung setiap hari pada tengah malam menggunakan mobil  atau kendaraan yang telah dimodifikasi masuk gudang pada tengah malam dan aktivitas ilegal ini telah  berlangsung sudah cukup lama, “ujar warga dengan meminta awak media identitasnya tidak disebutkan. 

Diduga gudang ini digunakan untuk menampung BBM bersubsidi berjenis solar. Sumber wartawan Morality News terkait hal ini menyatakan, telah terjadi dugaan pelanggaran penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Setiap Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar.

Perlu diketahui bahwa penimbunan BBM telah banyak dilakukan oleh oknum-oknum yang hanya mencari keuntungan pribadi dengan cara membeli BBM bersubsidi di SPBU lalu dijual lagi dengan harga yang sangat tinggi.

APH mesti sigap mengambil keputusan untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tersebut dan agar segera menutup gudang siluman yang dimana telah melakukan aktivitas ilegal tersebut,

Berdasarkan temuan ini tim investigasi gabungan wartawa bersama  LSM tersebut akan segera membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum setempat di wilayah Polsek Tenayan Raya dan kepada Kapolda Riau hingga ke Mabes Polri dengan bukti-bukti foto juga rekaman dari tim investigasi gabungan tersebut yang di dapat saat melakukan investigasi di lapangan. (RIAL)
© Copyright 2022 - moralitynews.com