Terbitnya Maklumat Bersama Pemerintah Kota Bekasi, Polres Bekasi Kota, Kodim 0507 Kota Bekasi terkait penutupan Tempat Hiburan Malam selama bulan suci Ramadhan 2024 faktanya di lapangan tidak diindahkan bahkan diabaikan oleh pengusaha Koma Junkyard. Sebagia bukti, usaha jenis tempat hiburan tersebut tetap membuka usahanya dan memperdagangkan minuman keras (miras) dengan ragam jenis.
Lebih miris lagi, di tempat hiburan tersebut ditemukan pengunjungnya dilayani oleh para pekerja wanita, demikian dituturkan oleh sumber Morality News.
Ditambahkan sumber itu, atas tidak adanya ketaatan dari pihak pengusaha Koma Junkyard terhadap terbitnya Maklumat Bersama tersebut kemudian sejumlah kalangan mahasiswa yang tergabung di GMNI (Gerakan Maha Siswa Nasional Indonesia) Cabang Bekasi, melaporkan praktek buka usaha miras tersebut secara langsung kepada Sat Pol PP dan Polres Bekasi Kota, pada Selasa (2/4/2024) malam hari sekira jam 22.30 WIB.
Atas laporan dari pihak GMNI Cabang Bekasi kemudian pihak Satpol PP bersama Polres Metro Bekasi Kota pada Rabu dini hari sekira pukul 24 : 00 WIB melakukan razia yang dihadiri oleh anggota GMNI Bekasi dan di lapangan benar ditemukan tempat hiburan Koma Junkyard beroperasi dan di dalamnya ditemukan banyak pengunjung sedang menikmati minuman keras yang diperdagangkan.
Atas kejadian pengabaian Maklumat Bersama tersebut, akhirnya oleh petugas Satpol PP bersama Polisi Bekasi Timur melakukan penyitaan terhadap miras yang diperdagangkan.
Ditambahkan sumber Morality News, Waka Polsek Bekasi Timur, turut hadir saat razia dilakukan namun sangat disesalkan, dari banyaknya minuman yang dijual oleh pihak pengusaha Koma Junkyard Sat Pol PP hanya menyita sekitar 3 dus minuman keras yang terdiri dari Kawa-kawa & Soju.
Perlu diketahui bahwa Koma Junkyard sudah buka bertahun-tahun namun hingga saat ini belum diketahui terkait legalitas ijin operasional & penjualan mirasnya
Sementara hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Bekasi Timur dan Kepala Satpol PP Pemerintah Kota Bekasi belum didapat keterangannya faktor apa mengapa barang bukti minuman keras yang ditemukan saat razia di Koma Junkyard, tidak semuanya disita untuk dijadikan barang bukti dalam lanjutan proses hukumnya. Bersambung (Andre)


Social Header