Bekasi - MoralityNews.com
Perkara pidana No. 25/Pid.B/2024/PN.Bks yang dipimpin Majelis Hakim, Sorta Ria Neva sebagai ketua, Basuki Wiyono dan Joko Saptono, sebagai hakim anggota. Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara ini , Arif dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, mendapat perhatian dan sorotan masyarakat.
Terkait perkara ini dalam setiap persidangan selalu didemo oleh Aliansi Wartawan Non-Mainstream Indonesia (Alwanmi) dan beberapa warga dengan menyerukan agar terdakwa Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim dibebaskan dari hukum.
JPU Arif dari Kejaksaan Negeri Bekasi, dalam persidangan menyebutkan, kedua (2) terdakwa, Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim telah didakwa bersalah melanggar pasal, 263 dan 266 KUHPidana dan menuntut 5 tahun penjara.
Kuasa Hukum Saksi Korban/pelapor
Dr. Stephanus Pelor, SH., MH dan Andryan SH, dari Kantor Hukum SPP Lawfirm menyatakan,
"kami sebagai kuasa hukum korban, perlu menanggapi beberapa hal terkait perkara
No: 25/Pid.B/2024/PN.Bks yang diperiksa, diadili dan akan diputus Majelis Hakim, karena kami menganggap bahwa pemberitaan serta tekanan massa yang dilakukan oleh Para terdakwa berusaha untuk menggiring opini yang sangat menyudutkan serta tidak seimbang bagi klien kami".
Ditambahkannya, "kami sebagai penasehat hukum saksi korban sangat dirugikan dan menyatakan sebagai berikut :
1. Bahwa telah dibuktikan serta tidak dapat dibantah Para terdakwa
menyewa tanah orang tua klien kami pada tahun 1992-1999;
2. Bahwa pada tahun 2006 para terdakwa hendak membeli tanah yang disewanya tersebut kepada orang tua klien kami dan sepakat bertemu di notaris yang berkedudukan hukum di Sunter Jakarta Utara namun pada saat
sampai di kantor notaris tersebut tanpa melalui pengecekan apapun,
menyatakan bahwa tanah tersebut bersengketa dan pemiliknya adalah
Megawati Purnomo bukan Koran Purba berdasarkan putusan Perdata No:
12/Pdt.G/2000/PN.Bks. Sehingga kesepakatan jual beli tersebut dibatalkan sepihak oleh terdakwa dan notarisnya tanpa pengecekan SHM di BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Bekasi.
3. Bahwa atas dasar keterangan Notaris tersebut klien kami bersama orang
tuanya mencari kebenaran dengan mengecek putusan perdata tersebut ke
Pengadilan Negeri Bekasi dan ternyata benar ada putusan tersebut dan orang tua klien kami dijadikan tergugat 3 dan tergugat 4 namun alamat orang tua klien kami dipalsukan;
4. Bahwa pada tahun 2020 klien kami bertemu dengan saksi Ramin yang menjelaskan bahwa diatas tanah orang tuanya sudah dibangun pabrik kerupuk dan gudang penyimpanan batu bara oleh para terdakwa;
5. Atas dasar kecurigaan tersebut klien kami melaporkan dugaan pemalsuan
yang dilakukan oleh para terdakwa bukan tanpa alasan melainkan
terdakwa merupakan sekongkolan Mafia Tanah dan percis melakukan
Tindakan-tindakan pemalsuan sama seperti dengan keluarga Sulindro CS;
6. Bahwa pada saat pemeriksaan di kepolisian serta pengembalian batas yang dilakukan oleh kepolisian para terdakwa melakukan hal yang sama seperti dengan saat ini yaitu menggunakan kekuatan massa untuk menghalangi proses pemeriksaan dikepolisian dan hal itu
dilakukan hingga saat ini di setiap proses persidangan selalu mengandalkan
kekuatan massa untuk menggiring opini, seolah-olah para terdakwa adalah pihak yang benar dan tersakiti;
7. Bahwa inti dari permasalahan ini adalah persengkongkolan jahat yang dilakukan para terdakwa untuk mengambil tanah milik orang tua klien kami dengan cara Pemalsuan Surat [Mafia tanah] lalu dibangun gudang
penyimpanan batu-bara dan pabrik kerupuk agar seolah olah pembeli ber
erikat baik padahal sampai sekarang penjual tanahnya tidak pernah bisa ditampilkan oleh para terdakwa dan perlu di ingat bahwa bukti yang tak terbantahkan yaitu surat sewa menyewa antara Terdakwa dengan Koran Purba di tanah yang diterbitkan sertfikat oleh Terdakwa, jelas para terdakwa menyewa tanah tersebut dari Koran Purba sebagai pemilik (orang tua dari klien kami), sejak tahun 1992-1999 dan memohon penerbitan SHM di tanah tersebut,
pada Tahun 1998 dan 1999 pada saat masa sewa masih berlangsung. Artinya, dugaan Pemalsuan Surat tersebut terjadi dan dilakukan oleh para Tergugat ketika sewa tanah dengan Koran Purba belum berakhir. Apakah peristiwa tersebut dapat dikatakan perdata atau Tun atau administrasi jadi bukan seperti opini yang dibangun oleh kuasa hukum terdakwa yaitu dengan alasan hukum dibeli. Beretikat baiklah, lalu kuasanya bilang daluarsah, perdatalah, administrasilah dan lain lain.
8. Bahwa para terdakwa mendalilkan tanah tersebut dibeli tetapi tidak dapat membuktikan bukti pembeliannya dari siapa. Padahal jelas diakui oleh para terdakwa di persidangan bahwa benar para terdakwa menyewa tanah dari orang tua klien kami, sehingga tampak dengan jelas niat jahat telah terbukti.
9. Kasus ini menarik, ada kisah mengenai BADU yang menyewa tanah, lalu BADU mengakui bahwa tanah tersebut adalah tanah miliknya karena BADU telah menerbitkan surat kepemilikan atas namanya di tanah tersebut tanpa
diketahui pemilik tanah saat sewa masih
berlangsung, lalu oleh BADU tanah tersebut dijaminkan kepada pihak ketiga yaitu BANK untuk pencairan pinjaman.
Pertanyaannya, apakah perbuatan BADU tersebut melanggar hukum? Apakah perbuatan BADU tersebut bukan merupakan tindak pidana ?
10.Bahwa kami sebagai penasehat hukum mengapresiasi pihak Kepolisian dan Kejaksaan dalam hal ini telah melakukan tindakan- tindakan hukum yang terukur untuk membela
kepentingan rakyat yang dirugikan haknya serta tidak takut dalam tekanan massa.
11. Sebagai penutup, kami masih meyakini hal yang sama pula bahwa
Pengadilan Negeri Kota Bekasi sebagai lembaga peradilan yang memiliki kekuasaan kehakiman yang utuh, tidak dapat ditekan, tidak dapat di intervensi serta masih mampu memberikan
putusan yang seadil-adilnya,
"Ini merupakan tantangan untuk majelis hakim apakah berani menegakkan hukum atau kalah dengan interfensi, serta apakah palu sidang tersebut masih kokoh atau sudah lapuk," tanya Andriyan. (Tim/RAM)


Social Header