Hadirnya Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilu dan Pilkada) serentak di Tahun 2024 merupakan keputusan yang melahirkan fenomena baru pada sistem demokrasi di Indonesia. Tentu hal itu berimplikasi pada adanya kekosongan jabatan kepala daerah yang berakhir jabatannya di Tahun 2022 dan 2023, ujar Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bekasi Christianto Manurung SH.
Dikatakan Chris, demi mencegah terjadinya kekosongan jabatan, Pemerintah melalui Undang-undang No 6 Tahun 2020 dan Permendagri No 4 Tahun 2023, menunjuk seperangkat Aparatur Sipil Negara dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya maupun jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk menjalankan tugas sebagai Gubernur, Walikota/Bupati.
Tentu kebijakan tersebut melahirkan pro dan kontra di setiap daerah, misalnya seperti yang terjadi di Kabupaten Bekasi.
"Lama sudah Kabupaten Bekasi di bawah kepemimpinan Dani Ramdan sebagai PJ Bupati, namun hari ini kami sebagai mahasiswa melihat tidak ada dampak positif bagi kemajuan Kabupaten Bekasi, di era kepemimpinan beliau.
Hal itu dapat kita nilai dari masifnya angka pengangguran, fasilitas pendidikan yang masih kurang memadai, hingga pembangunan infrastruktur yang sangat tertinggal jika dibandingkan dengan daerah lain. Padahal Kabupaten Bekasi memiliki APBD yang cukup fantastis dan memiliki Industri yang sangat besar," kata Christianto.
Ditambahkan Chris, bahwa Dani Ramdan ditunjuk sebagai PJ Bupati Bekasi bertujuan agar roda pemerintahan di Kabupaten Bekasi dapat berjalan efektif dan efisien dengan tanpa menokohkan dirinya sebagai kepala penjabat daerah, karena dirinya ditunjuk bukan dipilih dari proses demokrasi.
Maka dari kata Chris, pertimbangan-pertimbangan tersebut, sudah seyogyanya kita memiliki PJ Bupati Bekasi yang baru. Hal itu juga bertujuan supaya tidak terjadinya Abuse Of Power bagi penjabat kepala daerah yang telah menjabat selama 2 (dua) tahun dan supaya tidak pula penjabat tersebut merasa seolah-olah sebagai kepala daerah definitif. (Andre)


Social Header