Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 sampai dengan 2022 berinisial ERD pada Senin (27/5/2024), terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk, tahun 2015 sampai dengan 2022.
Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi ERD selaku Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 sampai dengan 2022 selama 7 (tujuh) jam sejak pukul 10.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB, dengan jumlah 22 pertanyaan.
Adapun yang bersangkutan dimintai keterangan pada pokoknya mengenai :
Potensi kekayaan alam berupa timah di Provinsi Bangka Belitung, Tata kelola komoditas timah yang dilaksanakan oleh PT Timah Tbk, Kontribusi pertambangan timah terhadap kemajuan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,
Tingkat kesehatan dan pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dari hasil keterangan yang bersangkutan, saksi ERD menjelaskan bahwa tidak mengetahui potensi kekayaan alam timah dikarenakan tidak memiliki data tersebut.
Namun demikian, sepengetahuan saksi bahwa kerusakan alam dan lingkungan pasca penambangan tidak sebanding dengan pendapatan provinsi dari sektor tambang, begitupun dengan tingkat kecukupan gizi, kesehatan, pendidikan, bahkan pariwisata yang terus mengalami penurunan.
Dengan kata lain, saksi ERD menjelaskan kekayaan alam dari sektor timah berbanding terbalik dengan kesejahteraan masyarakat dan daerahnya. (Ramly M)
Sumber berita :
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. KETUT SUMEDANA.


Social Header