Mafia gak ada habisnya dalam melancarkan aksinya, Seperti yang terpantau dari beberapa awak media di lapangan terlihat jelas dengan modus mobil tangki bertuliskan Pertamina berwarna biru masuk gudang diduga tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar beralamat di Jl. Mekar, Umban Sari, Kota Pekanbaru, yang disebut sumber milik Wilson, dan sudah lama melakukan aktivitas itu.
Saat tim awak media melakukan investigasi di lapangan, benar saja kegiatan tersebut hampir setiap harinya mobil langsir ataupun mobil tangki minyak keluar masuk ke gudang itu menurunkan minyak dan juga membawa minyak BBM ilegal yang berada di gudang tersebut,
Ketika tim awak media menanyakan kepada seorang warga di sekitar lokasi yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa gudang tersebut sudah berlangsung cukup lama, dan biasanya beroperasi pada siang dan malam hari. "Pemilik gudang bernama Wilson kebal hukum," tutur warga dengan meminta namanya tidak disebutkan (tulis).
Warga tersebut juga hingga mempertanyakan awak media, "apa benar pihak aparat hukum wilayah setempat tidak mengetahui terkait aktivitas di gudang tersebut yang sudah lama beroperasi.
Terkait hal ini, saat dilakukan upaya konfirmasi kepada Wilson yang disebut sebagai pemilik gudang melalui WhatsApp tidak direspon bahkan melakukan blokir.
Selanjutnya awak media mencoba mengkonfirmasi Kapolsek Rumbai, AKP Sardianto AKP belum memberikan jawaban.
Selanjutnya Tim Awak media akan mempertanyakan dugaan aktivitas ilegal BBM ini kepada Irjen Mohammad Iqbal selaku Kapolda Riau, karena aktivitas tersebut sebagaimana dikatakan sumber jika merujuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, Pasal 55 menyebutkan, ‘Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah ) (Rial)


Social Header