Razia gabungan kendaraan bermotor di Wilayah kerja Kabupaten Dairi dilakukan pada Selasa (4/6/2024) di Jl. Subulussalam - Sidikalang, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara.
Pada razia gabungan ini, Samsat Sidikalang, PT Jasa' Raharja dan Sat Lantas Polres Dairi fokus melakukan pengecekan masa berlaku SWDKLLJ kendaraan motor, mobil, hingga truck yang juga sejalan dilakukan bersamaan pengecekan masa jatuh tempo berlakunya pajak kendaraan bermotor serta memastikan register STNK.
Kepala UPT Bependa Kantor Samsat Sidikalang, Andriyansyah P Siregar SE , MM mengatakan, razia gabungan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat telegram Kapolda Sumut No: ST/ 377/ V/ YAN .1. 1/ 2024 tanggal 11 Mei 2024 tentang Pelaksanaan Razia Terpadu/Operasi Gabungan Jepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor, serta surat PLT Kepala Badan Pendapatan Provinsi Sumatera Utara nomor 900. 1. 13. 1 /1170/Papen Dasu/V / 2024 tanggal 29 Mei 2024 tentang Pelaksanaan Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor.
Dikatakan bahwa razia ini akan dilaksanakan di beberapa titik di wilayah Kabupaten Dairi selama enam (6)hari dimulai dari tanggal 3 Juni sampai 8 Juni 2024.
Andriyansyah P Siregar menganjurkan kepada pemilik kendaraan bermotor agar membayar pajak kendaraan bermotor sebelum terjaring razia sehingga tidak terkendala di dalam perjalanan akibat persoalan pajak oleh petugas kami," imbuhnya.
Pada saat bersamaan Kasat Lantas Polres Dairi , AKP ANDRE HERLINTA SH, juga mengatakan sasaran lain akan menindak kendaraan bermotor yang knalpotnya tidak sesuai dengan standar alias blong.
"Selain memeriksa kelengkapan surat surat kendaraan, Sat Lantas Polres Dairi juga akan menertibkan kendaraan motor yang knalpotnya tidak sesuai dengan standar atau blong, karena sangat menggangu kenyamanan masyarakat dalam berlalu lintas," kata kasat lantas Dairi. (Y Tampubolon)


Social Header