Cupa Siregar S.H, Kuasa Hukum Rudi Banjarnahor dalam keywrangannya saat wawancarai mengatakan kepada MoralityNews, bahwa penderitaan yang dialami Rudi Hartono Banjarnahor (53) dalam mencari keadilan harus menghadapi jalan terjal dan berliku. Rudi Hartono Banjarnahor yang merupakan warga Desa Onan Ganjang, Kecamatan Onan Ganjang dalam mencari keadilan melalui Polres Humbang Hasundutan, Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Setelah membuat laporan pidana (LP) atas dugaan penyerobotan lahan dan dugaan pengrusakan rumah, Rudi kini malah sudah ditahan dan masih diadili di Pengadilan Negeri Tarutung atas laporan balik Hotna Banjarnahor sebagai lawan Rudi.
“Bahwa klien kami Rudi Hartono Banjarnahor telah membuat dua laporan pidana, yaitu dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan rumah. Namun oknum Polisi diduga memprioritaskan laporan lawan kami, hingga klien kami dilakukan penahanan dan diadili atas dugaan pengancaman sesuai laporan lawan kami,” kata Cupa Siregar S.H, Kuasa Hukum Rudi, Rabu (19/6/2024) lalu.
Menurut Cupa, laporan kliennya diduga tak ditangani secara profesional oleh oknum polisi. “Karena tak ditangani secara professional oleh oknum penyidik Polres Humbang Hasundutan, maka telah kami lakukan pengaduan ke Wasidik Polda Sumut,” tegas pengacara dari Jakarta itu.
Selain ketidakprofesionalan, lanjut Cupa oknum penyidik juga tidak memberikan hak-hak pelapor yang telah diatur oleh hukum.
“Klien kami tidak mendapatkan SP2HP sesuai yang diatur dalam hukum, yaitu Peraturan Kapolri dan KUHAP, selanjutnya ini akan kita muarakan ke Propam,” ujarnya.
Ditambahkan Cupa, akibat penderitaan kliennya mencari keadilan, saatnya Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo memberikan perhatian khusus kepada kinerja oknum Polres Humbang Hasundutan dalam melakukan penegakkan hukum.
“Kami berharap Kapolri memberikan perhatian khusus atas kinerja oknum Polres Humbang Hasundutan” pungkasnya. (Andre).


Social Header