Breaking News

Diduga Kepsek MTs Islamiah Melakukan Pelecehan Terhadap Siswinya, Ketua DPP PPRI Angkat Bicara

Pekanbaru-Moralitynews.com
Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial MA pada sebuah sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) Islamiah di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya berinisial SH.  Kejadian tersebut terjadi beberapa waktu yang lalu.

Dari informasi yang dihimpun oleh Morality News, korban siswi yang berinisial SH saat ini masih duduk di bangku kelas satu (1) dan baru naik ke kelas dua.

Media Morality News mencoba mengkonfirmasi ke rumah keluarga korban, namun orang tua korban tidak berada di rumah dan  yang dijumpai hanya abang korban  berinisial  RH dan sang bang korban tidak bersedia untuk memberikan informasi terkait permasalahan yang menimpa adiknya.

Akan tetapi Abang korban membenarkan telah terjadi pelecehan yang diduga dilakukan oleh Kepsek pada salah satu MTs Islamiah tersebut.

Selanjutnya Tim awak media, mencoba menghubungi ayah korban berinisial  SA untuk mengkonfirmasi hal tersebut, namun ayah korban menjelaskan kepada awak media melalui WhatsApp-nya nomor 0853-6436-7xxx dan mengatakan maaf pak sudah selesai urusannya dan tidak usah repot repot pak untuk memberitakan.

”Untuk menjaga nama baik anak, Saya rasa tidak perlu untuk menaikan pemberitaannya karna kami sudah berdamai,” ungkap Ayah korban

Selanjutnya saat Tim Awak Media  mengkonfirmasi Kepsek MTs Islamiah berinisial MA, terkait apa yang dilakukannya melalui chat WhatsApp di nomor 0852-7176-5xxx MA mengatakan,” maaf Pak, Alhamdulillah kami sudah damai dengan pihak keluarga korban.

Atas peristiwa tersebut, pemerhati bidang pendidikan yang juga Ketua DPP Perkumpulan Pemimpin Redaksi Intelektual (PPRI) Daeng Johan, mengatakan sangat prihatin dan menyayangkan hal itu terjadi.

Kenapa sekolah yang berbasis agama tersebut telah terjadi suatu peristiwa yang diduga pelecehan seksual, apa lagi pelakunya diduga Kepsek MTs Islamiah.

Perbuatan bejat pelaku sungguh di luar kemanusiaan, seharusnya pelaku memberikan contoh yang baik, namun sangat disayangkan oleh pihak keluarga korban, kenapa sewaktu rekan-rekan media datang seolah olah menutup nutupi kejadian tersebut, tegas Ketua DPP PPRI Daeng Johan.

Padahal, pelaku sudah beristri dan memiliki anak perempuan. Kendati demikian, kenapa pihak keluarga korban tidak melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian, agar pelaku mendapatkan efek jera agar tidak terjadi lagi hal-hal yang serupa dikemudian hari, papar Daeng Johan

"Saya meminta Polda Riau segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepsek MTs Islamiah tersebut agar kedepannya tidak ada korban lagi, meskipun pihak keluarga korban sudah membuat kesepakatan perdamaian dengan Kepsek tersebut.

Jika terduga pelaku terbukti bersalah, maka saya berharap Pemerintah Kabupaten Kampar dan pihak Kepolisian Polda Riau serta Pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) segera turun langsung ke lapangan dan memproses perbuatan bejat pelaku dan segera memberikan sanksi tegas kepada pelaku.

Lebih lanjut Daeng Johan menjelaskan bahwa, dari sisi hukum, jika terbukti Kepsek M A terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Pasal yang disangkakan Pasal 82 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ucap Daeng Johan

Salah satu masyarakat Desa Baru yang enggan disebutkan namanya juga berharap Kepsek tersebut segera diberikan sanksi yang tegas oleh APH dan Dinas Yang terkait dan jangan lagi mengajar di MTs Islamiah  tersebut, karna Kepsek tersebut telah mencoreng nama baik  Dunia Pendidikan , (Real/Helman)
© Copyright 2022 - moralitynews.com