Fungsi sosial kontrol yang dijalankan oleh wartawan sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers faktanya banyak mengalami hambatan dan kerap tidak direspon atau dilayani. Seperti perlakuan dari Adam Bastian, sang Kepala SDN Tridayasakti 02, saat dicoba ditemui untuk konfirmasi selalu mendapat jawaban dari personil di lingkungan kerjanya tidak ada saat diupayakan untuk mengkonfirmasinya lewat ponsel (telepon selulernya -Red) bahkan memilih memblokir nomor ponsel wartawan yang mengkonfirmasinya seperti yang dialami oleh wartawan Morality News.
Untuk diketahui bahwa info data yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek, Adam sebagai Kuasa Pengguna Anggaran telah mengalokasikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023 untuk Pemeliharaan Sarana dan Prasarana sebesar Rp. 84.600.000,- (delapan puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) pada tahap 1, dan Rp. 33.805.000 (tiga puluh tiga juta delapan ratus lima ribu rupiah) pada tahap ke-2. Alokasi tersebut diduga kuat fiktif, terlihat dari kondisi gedung sekolah yang disambangi tim awak media pada Rabu, 3 Juli 2024, yang fisik gedung sekolah tersebut tampak kotor dan jauh dari makna terpelihara.
Selain itu, untuk pengembangan perpustakaan, Adam Bastian mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 130.517.000 (seratus tiga puluh juta lima ratus tujuh belas ribu rupiah). Namun, senada dengan realisasi serapan Dana Bantuan Operasional Daerah (BOSDA) dari Pemkab Kabupaten Bekasi, ditemukan banyak kejanggalan.
Misalnya, Belanja Modal Mebel (meubelair-Red) dengan kode RUP 3954336 sebesar Rp. 21.135.000 (dua puluh satu juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) tidak tampak di ruang kelas. Demikian juga dengan belanja modal alat pendingin 1 PK dengan kode RUP 39544627 senilai Rp. 6.880.000 (enam juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah), yang tidak terlihat ada mesin luar AC baru yang menempel di gedung sekolah tersebut.
Menurut sumber wartawan, Adam Bastian terakhir terlihat hadir di sekolah pada Senin, 1 Juli 2024.
Ditambahkan sumber bahwa dugaan kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyalahgunaan dana pendidikan yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana BOS dan BOSDA harus dijaga untuk memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan dan perbaikan fasilitas sekolah. Bersambung (Herri M)


Social Header