Tak henti henti melanggar aturan pabrik disebut sumber milik berinisial JS terletak di Desa Sungai Petai, Sungai Pagar, Kecamatan Kampar Hilir, Kabupaten Kampar Kiri Hilir, Riau, bernama PT Swasembada Mitra Bersama (PT SMB) menjadi pertanyaan besar. Pasalnya, pabrik tersebut diduga sebagai tempat penyimpanan beras yang tidak mengantongi izin namun kerap melakukan aktivitas. Pabrik itu diduga sekaligus tempat pengoplos beras kualitas rendah dengan beras kualitas medium.
Selanjutnya, beras oplosan itu dipasarkan dengan harga kualitas medium kepada masyarakat, khususnya yang ada di wilayah Provinsi Riau. Kamis (12/6/2024)
Nampak jelas berdirinya 2 gudang tersebut menjadikan pertanyaan besar terkait izin beroperasi tempat pabrik tersebut, diduga bukan hanya beras saja tapi juga pupuk yang tidak mengantongi izin pendirian dan beroperasi.
Menurut informasi yang didapat wartawan Morality News bahwa aktivitas pabrik menjadi hal yang lumrah dari sejak lama dan diketahui oleh masyarakat setempat, dan yang anehnya, kenapa Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak Polres Kampar atau pun Polsek Kampar Kiri (Hilir) tidak mengetahui aktivitas pabrik sekaligus gudang yang diduga tempat pengoplosan beras tersebut, ini ada apa ?
Salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan Morality News menerangkan bahwa setiap hari mobil angkutan besar keluar masuk dari gudang tersebut, dan apabila masyarakat setempat mempertanyakan aktivitas di dalam gudang, pihak keamanan perusahaan itu terkesan menutupinya dan mengatakan seluruh aktivitasnya resmi ataupun legal.
Keterangan keamanan (Securty) perusahaan itu, sangat bertolak belakang dengan informasi yang didapat oleh awak media dan fakta di lapangan.
Tim awak media pun mencoba mengumpulkan semua informasi dan data terkait perizinan pendirian pabrik tersebut. Tim awak media mendapat fakta data bahwa perusahaan tersebut pendiriannya tidak terdaftar di instansi yang menangani perizinan di wilayah terkait.
Selanjutnya saat Tim Awak Media mencari informasi yang lebih mendalam terkait dengan aktivitas pabrik sekaligus 2 gudang tersebut, kemudian Tim awak media mendapatkan informasi bahwa legalitas lahan pabrik beras yang diduga pabrik beras oplosan dan pupuk tersebut dibangun di atas lahan berstatus Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).
Hal ini tentunya sangat miris kenapa pabrik beras dan pupuk PT SMB ini bisa bebas beroperasi dan pabrik tersebut berdiri di atas lahan yang diduga berstatus HPK.
Hingga kini keberadaan dan aktivitas perusahaan tersebut masih patut dipertanyakan legal formalnya dan patut mendapatkan penelitian dan pengusutan dari pihak APH dan ninas terkait.
Terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT SMB kata sumber adalah mulai dari perizinan pendirian pabrik hingga produksi dan pemasarannya.
Tim awak media juga mendapat informasi bahwa diduga pabrik tersebut komisaris utamanya yaitu inisial (ACS) yang juga merupakan anak dari (JS) dan Direktur Utama berinsial Wnt
Ditambahkan sumber Morality News, jika benar pabrik ini melakukan tindakan pengoplosan maka hal ini tentunya para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf d dan huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Pelanggaran pasal ini diancam kurungan penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda Rp2 miliar,"
Terkait dugaan kasus ini, Tim awak media berharap Kapolda Riau dan Kejati Riau mengusut tuntas dugaan pabrik beras yang beroperasi tanpa memiliki izin yang sah dan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan kasus pabrik beras tanpa izin yang diduga pengoplosan beras secara besar- besaran Karena akan merugikan masyarakat.
Dan terkait dengan Lahan yang digunakan untuk berdirinya pabrik yang diduga termasuk di dalam HPK maka APH dan KLHK diharapkan untuk mengusut oknum mafia tanah dan mafia beras karena diduga telah mengangkangi;
"UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 dan Pasal 78" "UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 12 dan Pasal 82", "UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8", "UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan", "UU Nomor 20/2021 tentang Tindak Pidana Korupsi
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Komisaris Utama dan Direktur Utama PT SMB tentang dugaan aktivitas pabriknya yang diduga melakukan aktivitas pengoplosan, membenarkan bahwa status lahan pabrik berdiri di lahan berstatus HPK, tapi pihaknya sedang mengurusi hal terkait tersebut, ujar Wnt. (Rial)


Social Header