Breaking News

Izin Pendirian Pabrik Di Lahan HPK, APH Supaya Melakukan Tindakan Pengusutan

Kampar Kiri - MoralityNews.com
Tak henti henti melanggar aturan  pabrik  disebut sumber  milik berinisial JS terletak di Desa Sungai Petai,  Sungai Pagar, Kecamatan Kampar Hilir, Kabupaten Kampar Kiri Hilir, Riau, bernama PT Swasembada Mitra Bersama (PT SMB) menjadi pertanyaan besar. Pasalnya, pabrik tersebut diduga sebagai tempat penyimpanan beras yang tidak mengantongi izin namun  kerap melakukan aktivitas. Pabrik itu  diduga sekaligus tempat pengoplos beras kualitas rendah dengan beras kualitas medium.

Selanjutnya, beras oplosan itu dipasarkan dengan harga kualitas medium kepada masyarakat, khususnya yang ada di wilayah Provinsi Riau. Kamis (12/6/2024)

Nampak jelas berdirinya 2 gudang tersebut menjadikan pertanyaan besar terkait izin beroperasi tempat pabrik tersebut, diduga bukan hanya beras saja tapi juga pupuk yang tidak mengantongi izin pendirian dan beroperasi.

Menurut informasi yang didapat wartawan  Morality News bahwa  aktivitas pabrik menjadi hal yang lumrah dari sejak lama dan diketahui oleh masyarakat setempat, dan yang anehnya, kenapa Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak Polres Kampar atau pun Polsek Kampar Kiri (Hilir) tidak mengetahui  aktivitas pabrik sekaligus gudang yang diduga tempat pengoplosan beras tersebut, ini ada apa ?

Salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan  Morality News  menerangkan bahwa setiap hari mobil angkutan besar keluar masuk dari gudang tersebut, dan apabila masyarakat setempat mempertanyakan aktivitas di dalam gudang, pihak keamanan perusahaan itu  terkesan menutupinya dan mengatakan seluruh aktivitasnya resmi ataupun legal.

Keterangan keamanan (Securty) perusahaan itu,  sangat bertolak belakang dengan informasi yang didapat oleh awak media dan fakta di lapangan. 

Tim awak media pun mencoba mengumpulkan semua informasi dan data terkait perizinan pendirian pabrik tersebut.  Tim awak media mendapat fakta  data bahwa perusahaan tersebut  pendiriannya  tidak terdaftar di instansi yang menangani perizinan  di wilayah terkait. 

Selanjutnya saat Tim Awak Media mencari  informasi yang lebih mendalam terkait dengan aktivitas pabrik sekaligus 2 gudang tersebut, kemudian Tim awak media  mendapatkan informasi bahwa legalitas lahan pabrik beras yang diduga pabrik beras oplosan dan pupuk tersebut dibangun di atas lahan berstatus Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).

Hal ini tentunya sangat miris kenapa pabrik beras dan pupuk  PT SMB ini bisa bebas beroperasi dan pabrik tersebut berdiri di atas lahan yang diduga berstatus HPK. 

Hingga kini keberadaan  dan aktivitas perusahaan tersebut masih patut dipertanyakan legal formalnya dan patut mendapatkan penelitian dan pengusutan dari pihak APH dan  ninas terkait.

Terkait dengan dugaan  pelanggaran yang dilakukan oleh  PT SMB kata sumber  adalah  mulai dari perizinan pendirian pabrik hingga produksi dan pemasarannya. 

Tim awak media juga mendapat informasi bahwa diduga pabrik tersebut komisaris utamanya yaitu inisial (ACS) yang juga merupakan anak dari (JS) dan  Direktur Utama berinsial Wnt

Ditambahkan sumber Morality News, jika benar pabrik ini melakukan tindakan pengoplosan maka hal ini tentunya para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf d dan huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Pelanggaran pasal ini diancam kurungan penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda Rp2 miliar," 
 
Terkait dugaan kasus ini,  Tim awak media berharap Kapolda Riau dan Kejati Riau mengusut tuntas dugaan pabrik beras yang beroperasi tanpa memiliki izin yang sah dan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan kasus pabrik beras tanpa izin yang diduga pengoplosan beras secara besar- besaran Karena akan merugikan masyarakat.

Dan terkait dengan Lahan yang digunakan untuk berdirinya pabrik yang diduga termasuk di dalam HPK maka APH dan KLHK diharapkan untuk mengusut oknum mafia tanah dan mafia beras karena diduga telah mengangkangi; 
"UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 dan Pasal 78" "UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 12 dan Pasal 82", "UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8", "UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan", "UU Nomor 20/2021 tentang Tindak Pidana Korupsi

 Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Komisaris Utama dan  Direktur Utama PT SMB tentang dugaan aktivitas pabriknya yang diduga melakukan aktivitas pengoplosan, membenarkan bahwa  status lahan pabrik berdiri di lahan  berstatus HPK, tapi pihaknya  sedang mengurusi hal terkait tersebut, ujar Wnt.  (Rial)
© Copyright 2022 - moralitynews.com