Breaking News

Kapolsek Tapung Disebut Tebang Pilih Memberantas Galian C Ilegal, Galian C Milik Saidin Bebas Beroperasi

Kampar - MoralityNews.com
Baru-baru ini Polsek Tapung, gencar melakukan pemberantasan usaha galian C di wilayah hukumnya. Namun, sangat disayangkan pemberantasan usaha galian C ilegal tersebut disebut sejumlah pihak tebang pilih.

Sebab, galian C milik Saidin tidak tersentuh oleh Aparat  Hukum Polsek Tapung. Hingga saat ini di lokasi masih ditemukan adanya kegiatan Galian C Milik Saidin beroperasi. Minggu, (21/7/2024).

Oleh karena itu, tim awak media akan segera melaporkan Kapolsek Tapung ke Bid Propam Polda Riau dalam waktu dekat ini. Karena diduga menerima setoran dari pemilik galian C Ilegal tersebut.

Menindaklanjuti hasil investigasi tim media, wartawan Morality News mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolsek Tapung, AKP Nursyafniati, "kenapa tidak ditindak tegas terhadap usaha galian C milik Saidin". Namun hingga berita ini diterbitkan  Kapolsek Tapung belum memberikan penjelasan. 

Begitu juga dengan Kanitreskrim Polsek Tapung, Ipda Aulia tidak merespon ketika dikonfirmasi terkait terjadinya praktek tebang pilih dalam menindak tegas terhadap usaha galian C di Tapung.

Sementara kata sumber wartawan Morality News, bahwa jika merujuk pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, ditegaskan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin,  dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara. Bersambung (Rial)
© Copyright 2022 - moralitynews.com