Modus perselingkuhan dengan bersenggama atau berzina kerap dilakukan sejumlah oknum dengan berbagai cara dan tipe atau modus. Namun bagaimana pun cara dan tipe (modus) pasangan yang bukan suami istri atau tidak diikat secara sah oleh pernikahan itu dalam berbuat zina, hal tersebut melanggar norma-norma yang ada dalam peradaban di lingkungan masyarakat karena zina merupakan perbuatan buruk, maka patut diberantas.
Wartawan Morality News baru lalu, mendapatkan informasi dari sumber menyebutkan, ada dugaan perbuatan zina yang dilakukan oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) berinisial SGT dengan seorang wanita muda berinisial EC yang bukan istrinya.
Dugaan perbuatan zina pasangan oknum ASN lelaki berinisial SGT bersama wanita EC itu terjadi pada Juni 2024 lalu, di salah satu kamar di Hotel Merbabu, di Kota Bekasi.
Pasangan bukan suami istri ini kata sumber tersebut memasuki hotel dengan menaiki kendaraan milik SGT (sumber meminta merahasiakan pelat mobil kendaraan milik saudara SGT).
Berdasarkan informasi yang diberikan sumber menyebutkan bahwa SGT adalah seorang Pejabat di salah satu Dinas di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Sementara saudara EC bertugas di SMPN di Kota Bekasi dengan status TKK.
Sementara status di pernikahan saudara SGT sudah memiliki seorang istri, sedangkan saudari EC juga sudah memiliki suami
Pada saat dikonfirmasi terkait kebenaran informasi yang diberikan sumber, wartawan Morality News mendatangi tempat mengajar saudara EC di sekolah yang ada di Kota Bekasi. Akan tetapi saudari EC "menghindar' untuk dikonfirmasi wartawan Morality News.
Sedangkan saudara SGT saat didatangi ke kantor dinas tempatnya bekerja, oleh salah satu petugas mengatakan bahwa SGT tidak ada di kantor. Bersambung (Andre)
Social Header