Breaking News

Koordinator TTI Nasarudin Bahar : Penundaan Sanksi Balck List PT Waskita Karya (Persero) Menciderai Rasa Keadilan

Banda Aceh - MoralityNews.com Koordinator TTI (Transparansi Tender Indonesia),  Nasruddin Bahar, mempertanyakan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta,  yang menunda penetapan sanksi black list (daftar hitam) terhadap PT. Waskita Karya. Menurut Nasruruddin Bahar, hal tersebut tidak adil.   “Banyak perusahaan swasta lainnya yang telah ditetapkan masuk daftar hitam namun tidak mendapat perlakuan hukum yang sama,” kata Koordinator TTI  Nasruddin, dalam keterangan tertulisnya, pada, 4 Agustus 2024 yang dilansir dari www.ajnn.net. 

Putusan PTUN Jakarta tentang penundaan sanksi terhadap PT Waskita Karya  tertuang dalam salinan Nomor: 237/G/2024/PTUN.JKT, tertanggal 31 Juli 2024. Permohonan tersebut diajukan lansung oleh perusahaan milik negara itu. 
PT Waskita Karya ditetapkan masuk daftar hitam berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Jenderal Energi Baru, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 72.K/KU.01/KPA/2024, tertanggal 28 Mei 2024. “Keputusan PTUN tentang Penundaan Penetapan Sanksi Daftar Hitam terhadap PT Waskita Karya (Persero) dinilai mencedarai rasa keadilan,” ujar Nasruddin. 
Nasruddin Bahar  menjelaskan PT Waskita Karya dikenakan sanksi daftar hitam karena tidak mampu menyelesaikan kontrak. Sehingga terjadi pemutusan kontrak sepihak.  Akibat dari pemutusan kontrak tersebut, Nasruddin menilai PT Waskita Karya (Persero) pantas menerima sanksi sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 Lampiran II angka 3.1 huruf g. Namun di sisi lain, Nasruddin menduga penundaan sanksi hitam terhadap PT Waskita Karya ada diskriminatif perlakuan hukum. Sepertinya ada tindakan membedakan perusahaan milik negara dengan perusaahaan milik swasta.  “LKPP harus memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan alasan yang logis atas putusan PTUN tersebut,” tegas Badarudin.

 Sebelumnya, Nasruddin Bahar menyambut positif sanksi yang diberikan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi kepada PT Waskita Karya, yaitu dimasukkan ke dalam daftar hitam atau black list.  "PT.Waskita Karya (Persero) tidak mampu menyelesaikan kontrak dengan Dirjen Energi Baru terbarukan sehingga berujung dengan pemutusan kontrak. Sebagai konsekwensi di black list selama 1 tahun sejak 28 Mei 2024 sampai dengan 28 Mei 2025," tegas Nasruddin dalam keterangan tertulisnya kepada AJNN  pada 14 Juli 2024 lalu, sebagaimana dikutip dari pemberitaan di  www.ajnn.net.

PT Waskita Karya (Persero) kata Nasuridin Bahar,  memenangkan paket Rehabilitasi dan Renovasi Venue tambahan PON Aceh yang nilai kontraknya sebesar Rp 121 miliar. Menurut Nasruddin, PT.Waskita Karya (persero) banyak mendapat pekerjaan setiap tahunnya, bahkan digolongkan over capasity atau lebih dari kemampuan.  "Tidak sedikit proyek-proyek yang dikerjakan perusahaan plat merah gagal kontrak tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, tapi faktanya baru kali ini ada Kementrian yang berani memasukkan perusahaan BUMN masuk daftar hitam," kata Nasruddin.

 Kordinator TTI, Nasruddin Bahar, berharap  Kementerian tidak tebang pilih, sehingga ada efek jera bagi perusahaan yang melanggar.  "Pertanyaannya apakah Lambaga Kebijakan Pengadaan Barang (LKPP) konsisten sampai dengan 28 Mei 2025 memberikan sanksi kepada PT Waskita Karya (persero) untuk tidak dapat ikut tender," kata Nasruddin. (Int/Andre)
© Copyright 2022 - moralitynews.com