Dalang di balik adanya penyimpangan penyelenggaraan PPDB Tahun Anggaran (TA) 2024 - 2025 pada SMA Negeri 3 Cibinong, Kabupaten Bogor, yang diduga sarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta Gratifikasi diduga melibatkan Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan ( Kakancabdisdik) wilayah 1 Provinsi Jawa Barat, Aburanto Mustikawanto.
Dugaan ini kata sumber terkait adanya dokumen yang ditandatangani oleh Aburanto Mustikawanto. Isi dari dokumen tersebut antara lain, SMA Negeri Cibinong 3 mengajukan sembilan (9) rombongan belajar (rombel) melalui website PPDB ditambah satu rombel dari Dispora (Dinas Pemuda dan Olahraga)
Satu rombel tersebut di duga kuat telah terjadi penyalahgunaan wewenang atau kedudukan dan konspirasi jahat yang dilakukan oleh Kepala KCD, Kepala Sekolah, Panitia PPDB dan pihak yang terkait. Dalam proses PPDB pada SMA Negeri 3 Cibinong tersebut telah terjadi unsur perbuatan melawan hukum, ungkap sumber.
Ditambahkan sumber, "para siswa titipan ini sudah aktif belajar bersamaan dengan sembilan (9) rombel lainnya. Namun hingga kini tidak terdaftar. Karena tidak terdaftar, sangat mungkin didiskualifikasi. Para siswa titipan tersebut juga harus dikeluarkan. Tentu hal ini kerugian besar bagi orang tua siswa dan siswa baik moril maupun materiel".
Ketika kasus ini dikonfirmasi kepada Kepala KCD dan Kepala SMA Negeri Cibinong 3, melalui whatsApp hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan respons. Bersambung (Yanti)


Social Header