Kabupaten Bogor - MoralityNews.com Ditemukan kembali adanya penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan PPDB di Kabupaten Bogor. Kali ini terjadi di SMP Negeri Cibinong 2, yang disebut sumber telah menerima puluhan calon siswa (casis) Tahun ajaran 2024/2025 di luar prosedur atau peraturan.
Menurut sumber itu, pada pada Rabu (04/09/2024)
"Pelaksanaan PPDB di SMP Negeri 2 Cibinong, Kabupaten Bogor, telah menerima puluhan murid baru tanpa melalui proses PPDB.
Dikatakan sumber, diduga ada tindak korupsi, kolusi Nepotisme (KKN) serta gratifikasi dalam penyalahgunaan wewenang, kedudukan atau jabatan.
Ketika hal ini dikonfirmasi dengan telepon seluler dan WhatsApp, Kamis (05/092024) kepada Kepala SMP Negeri 2 Cibinong Jurisman, tidak memberikan tanggapan apapun.
Sementara Dr.Nina selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor saat diminta tanggapannya mengenai kasus ini hanya menjawab dengan singkat, "sudah melalui proses PPDB".
Akan tetapi saat diminta untuk menunjukkan bukti tertulis bahwa penerimaan siswa murid baru di SMP Negeri 2 Cibinong sesuai proses PPDB murni, Nina terdiam. (Yanti)
Social Header