Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Dairi melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, di Hotel Mutiara, Sidikalang, pada Selasa (15/10/2024).
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Plh. Ketua KPUD Dairi, Anggiat Gabe Maruli Tua Sinaga, didampingi Asih Firmansyah Solin, Anggota KPU, Plh. Sekretaris KPUD, Agus Pandiangan dan Erika Elysabeth Lamtio, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi Hubungan Masyarakat serta Staf Sekretariat KPU Kabupaten Dairi.
Pemaparan materi dengan judul Teknis Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif disampaikan oleh narasumber Rizal Banurea, Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi.
Materi selanjutnya disampaikan oleh narasumber dari Praktisi Hukum, Muhammad Abdi Manullang, SH berkenaan dengan Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh Ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Dairi. (J Tampubolon)


Social Header