Sebidang lahan di RT. 001/RW.003 Desa Jaga Bita Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor yang masih menjadi objek sengketa, ramai dengan adanya plang yang diduga ditancapkan oleh oknum wartawan di atas lahan tersebut.
Menurut sumber, warga yang mengklaim tanah tersebut miliknya diduga memberikan kuasa kepada oknum wartawan dari sebuah media untuk memediasi permasalahan ini.
"Kami bingung, kenapa wartawan malah jadi mediator? Seharusnya mereka menjadi kontrol sosial, bukan bertindak layaknya seorang pengacara," ujar warga
Warga menambahkan sekelompok orang yang memasang plang tersebut tidak memiliki bukti kepemilikan atas tanah yang didirikan plang.
"Kenapa kemudian mereka dengan semena-mena mengklaim bidang tanah tersebut di bawah kekuasaan mereka," ungkapnya.
Hans Suta, SH., seorang Advokad sekaligus praktisi hukum saat diminta tanggapanya melalui WhatsApp menjelaskan, "umumnya yang memasang plang itu adalah APH (Aparat Penegak Hukum), tindakan pemasangan plang atas tanah milik orang lain merupakan tindakan melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), siapa pun yang dengan sengaja menggunakan atau menguasai tanah milik orang lain tanpa izin dapat dikenakan hukuman penjara maksimal Empat Tahun," tegas Hans Suta pada Selasa (1/10/2024).
Sementara hingga berita ini diterbitkan, para pihak yang bersengketa juga Badan Pertanahan Kabupaten Bogor belum berhasil dimintakan keterangannya terkait siapa pemilik yang sah pada lahan atau tanah tersebut. Demikian halnya pihak Pemerintah Kabupaten Bogor. (FF)


Social Header