Breaking News

Pelaku Pengrusakan Lingkungan di Provinsi Riau Supaya Ditindak Tegas

Pekan Baru - MoralityNews.com
Aparat Penegak Hukum (APH) di Wilayah Hukum Polda Riau, Khususnya di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, Polsek Rumbai Barat,  agar segera menertibkan Tambang Kuari dan galian C yang diduga ilegal disebut sumber wartawan Morality News milik Sunar.

Berdasarkan hasil investigasi Tim Wartawan Morality News di lapangan, Tambang Kuari yang diduga Ilegal tersebut beralamat di Jalan Muara Fajar, Lintas Sumatera, Kelurahan Rantau Panjang, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru.

Tampak dengan jelas Kuari tersebut melakukan aktivitasnya dengan mengesampingkan kerusakan lingkungan dan terkesan kebal hukum, APH Setempat Justru  seolah Bungkam dan terkesan melakukan pembiaran. 

Penambangan dilakukan terang - terangan.  Lokasi penambangan dengan  dikerok tersebut  merupakan lahan produktif dan jaraknya tidak jauh dari Jalan Raya lingkungan masyakarat. Aktivitas penambangan yang diduga elegal ini akan berdampak kepada abrasi atau kerusakan  lingkungan dan  ancaman terjadi longsor.

Kuari yang sudah lama beraktivitas ini, setiap harinya puluhan mobil mengantri untuk mengangkut tanah galian C yang diduga ilegal tersebut.

Sumber menuturkan,  "sangat menyesalkan keberadaan Kuari atau galian C yang diduga ilegal ini beraktivitas dengan cara merusak lingkungan

"Saya sangat heran, kenapa APH setempat kok diam membisu? bahkan terkesan tutup mata dengan aktivitas diduga ilegal ini. Padahal aktivitas ini sudah sangat meresahkan masyarakat setempat dan aktivitasnya dapat merusak lingkungan sekitar.

Ketika aktivitas yang diduga ilegal ini dikonfirmasi  kepada Kapolsek IPTU SAID R melalui WhatsApp tidak direspon (jawab). 

Terkait galian C yang diduga ilegal atau tanpa mendapatkan ijin resmi ini sejumlah masyarakat kepada Morality News  menyampaikan harapannya kiranya pihak Pemerintah dan Kepolisian untuk segera melakukan tindakan dan  memprosesnya secara hukum. 

Ditambahkan sumber,  "aktivitas galian C ilegal sudah sangat jelas melanggar pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp.3 miliar  dan paling banyak Rp.10 miliar rupiah". 
(RIAL)
© Copyright 2022 - moralitynews.com