Pada Rabu 13 November 2024, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Agung laksanakan pemusnahan barang sitaan hasil razia periode Januari - November 2024 disaksikan langsung oleh warga binaan.
Kegiatan ini menjadi wujud dukungan dan implementasi dari program akselerasi dan perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, yaitu memberantas peredaran narkoba dan ponsel di lingkungan Lapas.
"Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil sitaan razia-razia yang telah dilaksanakan pada Januari hingga, Rabu, 13 November 2024 disaksikan langsung oleh warga binaan perwakilan dari seluruh kamar. Kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti ketegasan kami dalam memberantas peredaran narkoba dan ponsel di Lapas Kota Agung sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan," terang Kepala Lapas Kotaagung.
Proses pemusnahan ini berlangsung di Lapangan Upacara Lapas Kota Agung yang dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Kota Agung Andi Gunawan bersama jajaran pejabat manajerial beserta staf.
Pemusnahan diawali dengan penghancuran ponsel menggunakan palu, lalu direndam ke dalam ember berisi air. Selanjutnya, barang-barang hasil sitaan razia insidentil maupun rutin selama periode Januari hingga November 2024 seperti ponsel, peralatan elektronik, benda tajam rakitan, dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar, (Alfian).


Social Header