Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bekasi melakukan aksi di depan kantor Polres Bekasi meminta agar memberikan keadilan terhadap kakek usia 77 tahun yang ditahan lantaran mempertahankan tanah milik keluarganya, pada Selasa (12/11/2024).
"Hukum sebagai panglima tertinggi mungkin hanya menjadi kalimat kiasan semata. Selama penegakan hukum di Indonesia masih menganut budaya tumpul ke atas tajam ke bawah. Tujuan hukum sendiri pastinya untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh warga negara, namun di era saat ini keadilan sendiri sangat sulit didapatkan bagi masyarakat menengah kebawah," ujar pendemo dari GMNI saat berorasi.
"Di Kabupaten Bekasi, ada seorang kakek bernama Beluk berusia 77 Tahun asal Setu, belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Polsek Setu dengan tuduhan dugaan penganiayaan lantaran dirinya mencoba mempertahankan tanah milik keluarganya, " ucap Christianto Manurung selaku Ketua DPC GMNI Bekasi.
Bung Chris panggilan akrabnya mengatakan, sebelumnya pihak keluarga dan yang mendampinginya datang menemui kami dan menjelaskan bahwa Pada tanggal 21 Oktober 2024 pihak yang mengaku telah membeli sebidang tanah yang masuk kedalam surat girik dari pada orang tua si Kakek Beluk, melakukan penebangan pepohonan dan tindakan-tindakan lainnya, yang menimbulkan perdebatan.
Berlanjut pada tanggal 22 Oktober 2024 pihak yang mengaku telah membeli tanah tersebut melakukan aksinya kembali dengan melanjutkan pemotongan pepohonan yang ada dalam area tanah tersebut bahkan ingin melakukan pembembongkaran kandang kambing miliknya yang dilakukan oleh dua (2) orang. Pemotongan pohon dengan menggunakan mesin potong kayu, hendak bermaksud mempertahankan yang dianggap haknya, kemudian sang Kakek Beluk mencoba mengalang-halangi proses tersebut, akan tetapi terdengar suara "potong aja sekalian potong sekalian", dan terhadap Kakek Beluk diberikan sebuah tindakan ancaman oleh salah satu pihak tukang potong dengan menakut nakutinya dengan mesin potong kayu, sontak dan secara spontanitas si Kakek Beluk mengambil abu dalam genggamannya dan di aur serta dihempaskan ke arah tukang potong pohon, dan Kakek Beluk langsung berbalik badan dan meninggalkan area tersebut. Hal ini sebagaimana dalam keterangan BAP Kakek Beluk.
Atas kejadian itu, akhirnya sang kakek dan keluarganya dilaporkan ke Polsek Setu, hingga akhirnya Kakek Beluk ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tanggal 4 November 2024 pada malam hari setelah siangnya dia hadir ke Polsek memenuhi surat panggilan ke 1.
Bung Chris menuturkan, "dalam peristiwa ini tentu para penegak hukum khususnya pihak kepolisian harus berfikir objektif dan mengedepankan nilai kemanusiaan serta rasa santun, apa yang dilakukan Kakek Beluk mungkin dianggap salah. Tetapi apakah rasa hormat kita terhadap orang tua harus kita lupakan hingga kakek berusia 77 tahun harus ditahan? Banyak kasus pidana lainnya yang tersangkanya masih bebas berkeluyuran, wajib lapor.
Apalagi dalam hal ini sang kakek motifnya adalah berusaha mempertahankan tanah milik keluarganya".
Untuk diketahui surat penahanan baru diterbitkan tanggal 5 November 2024 dan baru diberikan kepada keluarga tanggal 8 November 2024. Dan pada tanggal 11 November Kakek Beluk akhirnya diantar pulang ke RW di Kediaman Kakek, 1 (satu) hari sebelum aksi digelar.
Aksipun sempat kisruh dengan aparat kepolisian, bahkan handphone yang digunakan oleh massa aksi untuk merekam video dijatuhkan oleh oknum polisi yang mencoba menghalangi.
Adapun tuntutan massa aksi GMNI tersebut adalah :
1. Meminta klarifikasi Polsek Setu atas penahanan Kakek Beluk
2. Evaluasi kinerja seluruh jajaran Reskrim Polsek setu, karena dinilai tidak mempunyai hati nurani kepada kakek berusia 77 Tahun.
3. Berikan keadilan terhadap Kakek Beluk
4. Copot Kapolsek Setu.
Sementara Kapolsek Setu hingga berita ini diterbitkan belum berhasil dimintakan tanggapannya terkait tuntutan aksi para aktivis dari kalangan GMNI Bekasi, ini. (Andre)


Social Header