Sengketa lahan di Blok 577 dengan luas 52 hektar yang berada di Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, yang saat ini kuasai oleh pihak Perumahan Citra Indah sampai saat ini masalahnya belum dapat diselesaikan dengan pihak ahli waris. Kasusnya hingga kini disebutkan warga belum berakhir.
Salah satu ahli waris berinisial IW menyatakan merasa dirugikan atas penguasaan lahan oleh pihak perusahaan properti tersebut, dan siap melakukan perlawanan.
Dikatakan ahli waris, mereka menghadapi kekuatan yang besar dari pihak Perumahan Citra Indah yang berada di Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Kepada Morality News di Bogor ahli waris mengatakan pihaknya bersedia menempuh jalur mediasi dengan pihak citra indah guna mencari jalan keluar terhadap kasus sengketa lahan di Blok 577 dengan luas 52 hektar yang saat ini tanah milik ahli waris sedang dilakukan perataan dengan alat berat.
"Jika jalan musyawarah ini diabaikan oleh pihak Citra Indah kami dari ahli waris akan melakukan gugatan ," tegasnya.
Ditambahkan pihak ahli waris, untuk keabsahan lokasi pada lahan tersebut yang diklaim oleh pihak Citra Indah, kami memiliki warkah , leter C serta bukti kelengkapannya. "Saya sendiri adalah cucu dari Raden Arif, setelah sekian lama tanah tersebut tidak dicek karena kesibukan dan aktivitas saya di Jakarta. Belum lama ini saya coba ploting lokasi tersebut melalui BPN dan saya merasa kaget mengetahui hasilnya bahwa lokasi tanah kami sudah dikuasai oleh pihak Citra Indah Jonggol yang berada di Desa Sukamaju Jonggol, Kabupaten Bogor. Selama ini kami ahli waris tidak pernah melakukan transaksi jual beli," katanya.
Menurut Iwan, mereka selaku ahli waris ingin pejabat yang independen serta bersih tidak memihak kepada salah satu pihak sehingga masalah kami bisa diselesaikan dengan transparan dan mendapatkan hasil yang terbaik tanpa merugikan orang lain, karena saat ini kami merasa terintimidasi dengan adanya penurunan alat berat di lahan kami, pungkasnya
Sementara perwakilan dari pihak manejemen Citra Dulgofar belum dapat memberikan keterangan terkait dugaan intimidasi dan gugatan ahli waris.
Di tempat terpisah salah satu Aktivis/LSM Penjara Romi Sikumbang mengatakan, "mengapa permasalahan lahan sulit diatasi? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu menilik faktor-faktor dominan yang menimbulkan permasalahan lahan di kabupaten Bogor sebagai berikut :
- Peraturan yang belum lengkap.
- Ketidaksesuaian peraturan.
- Pejabat pertanahan yang kurang tanggap terhadap kebutuhan dan jumlah tanah yang tersedia.
- Data atau warkah yang kurang akurat dan kurang lengkap.
- Data tanah yang keliru.
- Keterbatasan sumber daya manusia yang bertugas menyelesaikan sengketa tanah.
- Transaksi tanah yang keliru.
- Ulah pemohon hak
- Adanya penyelesaian dari instansi lain, sehingga terjadi tumpang tindih.
Permasalahan lahan atau agraria di Kabupaten Bogor umumnya sering menghadapkan masyarakat setempat dengan kekuatan modal (korporat) / Perusahaan dan atau instrumen negara. Diduga Permasalahan lahan umumnya bermula dari kebijakan monopoli kepemilikan lahan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Selanjutnya Pemkab Bogor mengkomersialisasikan lahan tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Hal ini yang seringnya sulit untuk diatasi jelasnya mengakhiri pembicaraan.
(Andri/Edwar)


Social Header