Breaking News

Perumahan Citra Indah Disebut Serobot Tanah Milik Warga

Kab Bogor - Morality News.com
Sengketa lahan di Blok 577 dengan luas 52 hektar  yang berada di Desa Sukamaju,  Kecamatan  Jonggol,  Kabupaten Bogor, yang  saat ini  kuasai  oleh pihak  Perumahan Citra Indah  sampai saat ini masalahnya belum dapat  diselesaikan dengan pihak ahli waris. Kasusnya hingga kini  disebutkan warga belum berakhir.  

Salah  satu ahli waris berinisial  IW  menyatakan merasa dirugikan atas penguasaan lahan oleh pihak  perusahaan properti tersebut, dan siap melakukan perlawanan. 
Dikatakan ahli waris, mereka menghadapi kekuatan yang besar dari  pihak Perumahan Citra Indah yang berada di Desa Sukamaju,  Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. 
Kepada Morality News di Bogor ahli waris mengatakan pihaknya bersedia menempuh jalur  mediasi dengan pihak citra indah guna mencari jalan keluar terhadap kasus sengketa lahan  di Blok 577 dengan luas 52 hektar  yang saat ini tanah milik ahli waris sedang dilakukan perataan dengan alat berat.

"Jika jalan musyawarah ini diabaikan oleh pihak Citra Indah kami dari ahli waris akan melakukan gugatan ," tegasnya.
Ditambahkan pihak ahli waris, untuk keabsahan lokasi pada  lahan tersebut yang diklaim oleh pihak Citra Indah, kami memiliki warkah , leter C serta bukti   kelengkapannya. "Saya sendiri adalah cucu dari Raden Arif, setelah sekian lama tanah tersebut tidak dicek  karena kesibukan dan aktivitas saya di Jakarta.  Belum lama ini saya coba ploting lokasi tersebut melalui BPN dan saya merasa kaget mengetahui hasilnya bahwa lokasi tanah kami sudah dikuasai oleh pihak Citra Indah Jonggol  yang berada di Desa Sukamaju Jonggol, Kabupaten Bogor. Selama ini kami ahli waris tidak pernah melakukan transaksi jual beli," katanya. 

Menurut Iwan, mereka  selaku ahli waris ingin pejabat  yang independen serta bersih tidak memihak kepada salah satu pihak sehingga masalah kami bisa diselesaikan dengan transparan dan mendapatkan hasil yang terbaik tanpa merugikan orang lain, karena saat ini kami merasa terintimidasi dengan adanya penurunan alat berat di lahan kami, pungkasnya

Sementara perwakilan dari pihak manejemen Citra Dulgofar belum dapat memberikan keterangan terkait dugaan intimidasi dan gugatan ahli waris.

Di tempat terpisah salah satu  Aktivis/LSM  Penjara  Romi Sikumbang mengatakan, "mengapa permasalahan lahan sulit diatasi? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu menilik faktor-faktor dominan yang menimbulkan permasalahan lahan di kabupaten Bogor sebagai berikut :

- Peraturan yang belum lengkap.

- Ketidaksesuaian peraturan.

- Pejabat pertanahan yang kurang tanggap terhadap kebutuhan dan jumlah tanah yang tersedia.

- Data atau warkah yang kurang akurat dan kurang lengkap.

- Data tanah yang keliru.

- Keterbatasan sumber daya manusia yang bertugas menyelesaikan sengketa tanah.

- Transaksi tanah yang keliru.

- Ulah pemohon hak

- Adanya penyelesaian dari instansi lain, sehingga terjadi tumpang tindih.

Permasalahan lahan atau agraria di Kabupaten Bogor umumnya sering menghadapkan masyarakat setempat dengan kekuatan modal (korporat) / Perusahaan dan atau instrumen negara. Diduga Permasalahan lahan umumnya bermula dari kebijakan monopoli kepemilikan lahan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.  Selanjutnya Pemkab Bogor  mengkomersialisasikan lahan tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Hal ini yang seringnya sulit untuk diatasi jelasnya mengakhiri pembicaraan.
(Andri/Edwar)
© Copyright 2022 - moralitynews.com