Program Indonesia Pintar (PIP) dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin, atau prioritas agar tetap mendapatkan akses pendidikan hingga jenjang menengah. Program ini mencakup pendidikan formal dari SD hingga SMA/SMK serta pendidikan non-formal seperti Paket A hingga Paket C dan pendidikan khusus.
Pemerintah berupaya melalui program ini untuk mencegah putus sekolah dan mengajak siswa yang putus sekolah untuk melanjutkan pendidikan.
Namun, sangat disayangkan, pelaksanaan Program Indonesia Pintar kerap tercoreng oleh praktik pemotongan dana oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baru-baru ini, Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Sidikalang, Kabupaten Dairi, menjadi sorotan publik setelah adanya dugaan penyunatan (pemotongan) dana PIP sebesar Rp 400.000 dari total bantuan Rp 700.000 yang diterima siswa.
Informasi ini dihimpun oleh tim media Morality News dari salah satu orang tua penerima bantuan. Modus yang digunakan pihak sekolah adalah dengan alasan dana tersebut akan disimpan sebagai tabungan siswa dan digunakan untuk pembiayaan acara perpisahan.
Ketika akan dilakukan konfirmasi pada tanggal 21 Desember 2024, Kepala sekolah tidak ada di tempat, akhirnya wartawan Morality News melakukan konfirmasi ke bendahara sekolah Herianti Bintang, dan mengatakan, "kami akan kembalikan uang tersebut".
Jika praktik semacam ini terus berlangsung, tujuan Program Indonesia Pintar di sekolah tersebut tidak akan tercapai. Oleh karena itu, masyarakat berharap agar pihak penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Dairi, mengambil langkah tegas untuk menangani permasalahan ini. (Panal/Andre)


Social Header