Breaking News

Ketua PWI Bekasi Raya Mengapresiasi Polres Metro Bekasi Menangkap Pelaku Tawuran

Kabupaten Bekasi - Moralitynews.com  Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, mengapresiasi kinerja Polres Metro Bekasi, menangkap para pelaku tawuran di Jalan Pulo Timaha, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, yang menewaskan satu (1) orang pemuda.

“Tindakan cepat dari Polres Metro Bekasi patut diapresiasi. Ini menunjukan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bekasi,” kata Ade Muksin, Rabu (29/1/2025).

Insiden tawuran dua (2)  kelompok pemuda yang terjadi pada 25 Januari 2025 pukul 03.00 WIB dini hari, menewaskan seorang pemuda berusia 22 tahun. Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik karena dampaknya  begitu tragis. Pihak kepolisian berhasil menangkap sejumlah pelaku dalam waktu singkat setelah kejadian, berkat kerja keras tim gabungan unit reskrim Polsek Babelan, Jatanras dan Resmob Polres Metro Bekasi.
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin  juga mengajak masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya agar kejadian serupa tidak terulang. Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan efek jera kepada para pelaku agar masyarakat merasa aman dan nyaman.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa dalam konferensi persnya di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Selasa (28/1/2025) menyampaikan keberhasilannya telah mengamankan para pelaku tawuran pada hari yang sama, sekitar pukul 07.00 WIB  tim gabungan berhasil mengumpulkan informasi yang mengarah kepada para pelaku. 

“Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Babelan, Unit Jatanras, dan Unit Resmob Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan lima (5) pelaku dengan peran yang berbeda, BM (19) nembak korban menggunakan senapan angin, RI (19) pemilik senapan angin, BPW (17) narik senjata tajam yang nancap di tubuh korban, TWP (17) sebagai joki, dan GA (21) sebagai admin yang mengundang Tawuran. Tiga (3) pelaku lainnya masih dalam pencarian, namun identitas dan peran mereka sudah diketahui,” paparnya.

Mustofa  menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan, senapan angin beserta peluru enam butir, peluru senapan angin 2 buah dalam tubuh korban setelah dilakukan outopsi, baju korban, sisa peluru (pelaku), celurit ukuran 1 meter, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor Milik Korban. Merk/jenis Honda beat, warna Merah No.Pol. B-5620-FVP, 1 (satu ) Sepeda motor milik pelaku Merk/jenis Honda beat STREET, warna Hitam No.Pol.: B-5507-TPQ.

Ditambahkannya, modus operandi, bahwa para pelaku melakukan penganiayaan, pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan menyebarkan konten bermuatan ancaman kekerasan.

“Modus operandi para pelaku adalah melakukan penganiayaan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kematian. Mereka dikenakan pasal tentang pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta menyebarkan konten bermuatan ancaman dan kekerasan”, jelas Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa.

Para pelaku diancam hukuman dan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 170 ayat 1, dan 2 huruf ke 3 tentang setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama dipidana penjara paling lama 5 tahun. 

Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan, jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, dan Pasal 27B UU ITE 2024 mengatur tentang ancaman kekerasan melalui media elektronik. 

Sedangkan Pasal 29 UU ITE 2024 mengatur tentang ancaman kekerasan melalui media elektronik, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Metro Bekasi tidak akan menolerir tindak kekerasan yang merugikan masyarakat. Pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus tersebut dan para pelaku mendapatkan hukuman setimpal serta menindak tegas segala bentuk aksi kriminalitas, termasuk tawuran yang melibatkan pemuda.

"Kami tidak akan menolerir tindakan kekerasan yang merugikan masyarakat, terlebih melibatkan generasi muda. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dan dipastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Kami juga mengimbau kepada orang tua dan masyarakat untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang”, tandas Mustofa.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menyampaikan ucapan terimakasih atas kerjasama tim gabungan Reskrim Polsek Babelan, Unit Jatanras dan Unit Resmob serta atas dukungan masyarakat Kabupaten Bekasi untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan pada kasus tersebut. 

“Kami mengucapkan terima kasih untuk tim atas kerjasamanya serta dukungan masyarakat. Penanganan kasus ini menjadi prioritas kami untuk memastikan keadilan ditegakkan, peristiwa ini diharapkan menjadi pembelajaran bersama untuk mencegah konflik serupa di masa mendatang, sekaligus memperkuat sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum," pungkasnya. 

Sebelumnya Kejadian tersebut Viral di media Online,  jaringan sosial sehingga membuat Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, mengkritik kinerja Polres Metro Bekasi dalam menangani maraknya tawuran yang menelan korban jiwa. 

Dalam satu minggu terakhir, dua orang dilaporkan tewas akibat bentrokan antar kelompok remaja.

“Tawuran di Kabupaten Bekasi ini seperti bom waktu. Dalam seminggu saja, ada dua (2) nyawa melayang. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal pencegahan yang belum terlihat efektif. Saya melihat ada kelemahan dalam koordinasi dan tindakan preventif,” kata Ade Muksin dalam konferensi pers di Bekasi, Senin (27/1/2025). (A2TP)
© Copyright 2022 - moralitynews.com