Proyek pengaspalan hotmix senilai lebih dari Rp 11,9 miliar di Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, terpaksa dinyatakan berstatus Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) dan dikenakan denda.
Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Dinas PUTR Dairi, Frianto Naibaho, kepada wartawan Morality News pada Selasa (7/1/2025) di ruang kerjanya.
Menurut Frianto, proyek tersebut merupakan salah satu dari lima (5) paket pekerjaan hotmix yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2024.
Salah satu paket proyek yang dikerjakan oleh PT KMP di Parbuluan VI tidak selesai tepat waktu, khususnya pada bagian fisik seperti cor beton bahu jalan.
“KDP dan denda yang dikenakan berkisar antara 7-10 persen dari total pagu proyek. Masa pengerjaan juga diperpanjang selama 30 hari melalui adendum,” ujar Frianto Naibaho.
Ditambahkannya, bahwa proyek tersebut termasuk proyek strategis Kabupaten Dairi dan telah mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri Dairi. Pengerjaan proyek dimulai sejak Juli hingga Desember 2024.
Menurut pantauan wartawan Morality News di lapangan, saat pelaksanaan proyek tersebut belangsung sempat ditinjau Kepala Dinas PUTR Dairi, Masyaraya Berutu bersama PPK Profert Sitanggang dan pihak Kejaksaan Negeri Sidikalang. (E. Silalahi)


Social Header