Breaking News

Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H. Tokoh Advokat Nasional Menangkan Konstitusional Pasangan Cecep Sobari dan Rakyat Kabupaten Tasikmalaya

Jakarta - Moralitynews.com
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 24 Februari 2025, membawa harapan besar bagi masyarakat Kabupaten  Tasikmalaya untuk mendapatkan calon kepala daerah yang benar-benar sesuai dengan persyaratan konstitusi. 

Menurut Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H. putusan MK menangkan konstitusional pasangan Cecep Sobari dan Rakyat Kabupaten Tasikmalaya.

“ Atas ijin Allah SWT, putusan ini telah sesuai dengan semangat MK dalam rangka menjaga kualitas demokrasi di negara yang kita cintai ini”, ucapnya.

Dr. Faizal Hafied, S.H.,M.H., yang juga merupakan Ketua IKABNAS Lemhannas mengatakan MK harus menjamin prosedur pencalonan Paslon Pilkada sesuai dengan aturan, sebaai bentuk konsistensi mahkamah.

“Bahwa sudah dapat dipastikan Mahkamah Konstitusi harus menjamin prosedur pencalonan Paslon Pilkada sesuai dengan aturan. Hal ini bentuk konsistensi mahkamah dalam menjaga demokrasi prosedural yang nantinya berdampak pada demokrasi yang substansial”, jelasnya.

Pembacaan putusan pada hari dapat menghilangkan keresahan dan mewakili harapan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya terkait adanya Paslon yang diduga tidak memenuhi persyaratan namun dipaksakan diterima sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya.

Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H., Presiden Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN Indonesia) menambahkan, “kemenangan klien kami yakni pasangan Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari al-ayubi merupakan, terobosan hukum dan pengkajian hukum konstitusi tingkat tinggi yang membutuhkan kecermatan dan kecerdasan kuasa hukum, Ahli dan Mahkamah dalam menilai adanya dugaan inkonstitusional persyaratan Paslon Pilkada Kabupaten tasikmalaya yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 3, Ade Sugianto dan Iip Mipathul Paoz".

Ditambahkannya, bahwa dengan adanya putusan MK ini yang bersifat final and banding dan semua pihak dapat menghormati putusan MK.

Faizal meminta kepada  KPU Republik Indonesia, KPU Kabupaten Tasikmalaya, Bawaslu Republik Indonesia, Bawaslu kabupaten Tasikmalaya dan perangkat Pilkada lainnya untuk tunduk pada putusan MK dan mempersiapkan pemilihan suara ulang (PSU) secara langsung umum bebas rahasia jujur dan adil. (A2TP)
© Copyright 2022 - moralitynews.com