Arif Kusnandar dan Noval pelaku penganiayaan terhadap oknum wartawan di depan kantor PWI Bekasi akhirnya duduk di bangku pesakitan dan kasusnya kini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jl.Pangeran Jayakarta, Margamulya Bekasi Utara, Kota Bekasi. Sidang kasus ini perdana pada perdana Rabu (26/2/2025).
Sidang atas terdakwa Arif Kusnandar dan Noval pelaku penganiayaan wartawan tersebut berlangsung terbuka di ruang Sari 1 (satu) dipimpin oleh Hakim Ketua Purnama S.H., dan Hakim Anggota: Nur Iswandi, S.H., Joedi Sutrisno, S.H., dan Panitera : Eka Surya Setiawan, S.H., dengan Jaksa Penuntut Umum : Fadlan, S.H.
Menurut keterangan Fadlan.SH., selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU),
Sidang perdana tersebut menjelaskan kedua (2) pelaku didakwa dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ditambahkannya, pada pekan depan di sidang ke II akan dihadirkan saksi korban, saksi-saksi dan bukti-bukti pendukung untuk memperkuat dakwaan.
" Kita berharap kerjasama dari pihak korban untuk dapat hadir di persidangan kedua (2) nanti untuk didengar keterangannya oleh majelis hakim," jelas Fadlan. (A2TP).


Social Header