Akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), ratusan tenaga kesehatan (Nakes) berstatus tenaga harian lepas (THL) yang bekerja di Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, berunjukrasa di Kantor DPRD Dairi, Senin (17/2/2025).
Para pengunjuk rasa bergerak dari Gedung Nasional Djauli Manik menuju Gedung DPRD. Pengunjuk rasa membentangkan sejumlah spanduk-spanduk bertuliskan permintaan supaya mereka tidak di PHK sebagai THL.
Freddy Purba selaku koordinator aksi bersama orator lainnya yang juga Sekretaris Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Dairi, Robinson Simbolon, menyampaikan bahwa aksi damai yang mereka lakukan untuk meminta Pemkab Dairi, tidak memberhentikan mereka sebagai THL.
Robinson Simbolon meminta DPRD Dairi supaya mengundang Pemkab Dairi untuk membicarakan dalam rapat dengar pendapat.
Mewakili para pengunjuk rasa Robinson Simbolon selaku koordinator Aksi minta dipertemukan dengan Pemkab Dairi dan menyatakan, "kami ingin mendapat jawaban dari Pemkab Dairi, karena kami bagian dari masyarakat Dairi menolak untuk dirumahkan tanpa surat,” katanya.
Menurut Robinson, Pemkab Dairi berdalih pemberhentian THL Nakes atas terbitnya UU nomor 20 tahun 2023.
Robinson menyampaikan, secara resmi para THL membuat surat permohonan pendampingan ke relawan JPKP. Berdasarkan surat kami terima, ada 160 THL di Dinkes Dairi dirumahkan.
“Mereka yang hadir hari ini melakukan aksi damai sebanyak 119 orang seusai membubuhkan tandatangan. Mereka datang dari 17 Puskesmas se Kabupaten Dairi "imbuhnya.
Dari pengakuan sejumlah Nakes THL ini, salah seorang bidan Tiurlina Manik (43) yang selama ini mengabdi di Puskesmas Kecamatan Silahi Sabungan, Lulusan universitas Senior Medan ini mengaku dirumahkan sejak awal bulan Februari 2025 lalu, namun dari bulan Nopember-Desember hingga bulan Januari 2025 tidak menerima gaji. Para nakes ini meminta supaya dipekerjakan kembali dan diterbitkan SK-nya.
Hal yang sama juga disampaikan, Kristina Sigalingging (30) seorang perawat dan merupakan lulusan Akper Pemkab Dairi, meminta supaya mereka jangan dirumahkan.
Kristina bersama rekanya Maslan Malau (30) yang bertugas di Puskesmas Sigalingging, Kecamatan Parbuluan, mengaku sudah tidak menerima gaji sejak bulan November 2024, namun mereka masih tetap bekerja sampai dengan awal bulan Februari 2025.
Kristina maupun Maslan menyebutkan bahwa SK mereka per tiga bulan. Keduanya mengaku sudah berumahtangga, dan memohon kepada Pemkab Dairi supaya diperkerjakan kembali dan SK-nya diterbitkan demi kelangsungan kehidupan anak anak mereka .
Aksi para Nakes tersebut ditemui anggota DPRD Dairi, Carles Tamba, Halim Lumbanbatu dan Fitrianto Berampu. Carles mengajak perwakilan Nakes untuk dipertemukan dengan Pemkab Dairi guna membahas kelanjutan nasib mereka.
APantauan awak media Moralitynews. Com. pertemuan berlangsung di ruang rapat Komisi III gedung DPRD Dairi dengan tertib dan aman.
(E. Silalahi)


Social Header