Breaking News

Kejari Kota Bekasi Kirimkan H.Dani Bahdani Ke LP Bulak Kapal Bekasi, Jalankan Putusan MA

Bekasi - Moralitynews.com
Pada Kamis (20/3/2025),  Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, telah melaksanakan putusan pengadilan yang  berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana H. DANI BAHDANI, S.H., Bin H. M. TOJIB yang melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

H. DANI BAHDANI, S.H. Bin H. M. TOJIB  sebelumnya telah dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi dalam perkara penggunaan surat palsu tanah di Jatikarya, Kecamatan Jati Sampurna, Kota Bekasi, dan telah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 225 K/Pid/2025 dan dijatuhi pidana selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan berdasarkan Akta Pemberitahuan Putusan Nomor : 225 K/Pid/2025 Jo. Nomor : 377/Pid.B/2024/PN.Bks. tertanggal 12 Maret 2025. 

Terhadap putusan berkekuatan hukum tetap tersebut Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi (P-48) Nomor : PRINT- 1144/M.2.17/Eku.3/03/2025 tanggal 14 Maret 2025 pada sekira pukul 13.00 Wib.

Pada Kamis 20 Maret 2025 telah melaksanakan putusan dimaksud dengan cara mengirimkan terpidana H. DANI BAHDANI, S.H. Bin H. M. TOJIB ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bulak Kapal Bekasi, guna menjalankan pidana sebagaimana putusan Mahkamah Agung dimaksud. (Ramly M)

 Sumber : 
 Kepala Seksi Inteljien 
 Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugra.
© Copyright 2022 - moralitynews.com