Kinerja Penyidik Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota (Polres Bekasi Kota) patut dipertanyakan. Pasalnya, pelaku kejahatan pencabulan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Afrika Selatan berinisial RJ, terhadap aktivis perempuan berinisial NP, kini diterbitkan SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan). Padahal status RJ sang pelaku pencabulan tersebut sudah tersangka sejak sekitar satu (1) tahun lamanya, ungkap sumber Morality News di Bekasi, Sabtu (8/3/2025). "Miris (menyedihkan -Red) penegakan hukum di negeri ini dan ternyata masih sangat masif," ujar sumber.
Menurut sumber itu, satu (1) tahun lamanya aktivis perempuan yang tergabung dalam GMNI berinisial (NP) menunggu keadilan yang tak kunjung didapatkan atas peristiwa pencabulan yang dialaminya.
Ditambahkan sumber, NP saat
kejadian berstatus seorang mahasiswi di Universitas BSI Kota Bekasi, yang juga merupakan anak dari seorang anggota polisi purnawirawan. NP mengalami pencabulan seksual yang dilakukan oleh seorang Warga Negara Asing asal Afrika selatan, RJ pada Februari Tahun 2024 di Cafe Koma Junkyard di Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, saat NP ngopi bareng sambil mendengar live musik bersama teman- temannya sesama aktivis dari GMNI (Gerakan Mahasiswa Indonesia) Bekasi. Namun entah mengapa RJ saat itu melakukan cabul terhadap NP dengan "memeras" buah dadanya.
Tidak terima perbuatan bejat moral oleh RJ sang WNA Afrika Selatan tersebut, hingga suasana di cafe itu sempat ricuh karena para teman teman NP dari GMNI yang berada di cafe tersebut tidak terima atas perbuatan RJ.
Dampak buruk dari perbuatan RJ, bahkan sempat menimbulkan pengeroyokan dari beberapa oknum pekerja cafe terhadap CM. Namun para pelaku pengeroyokan tersebut tidak dapat ditemukan pihak kepolisian padahal CCTV ada di cafe itu.
Pihak Polres Bekasi Kota terkait hal ini hanya mengusut kasus perbuatan cabul yang dilakukan oleh RJ, WNA asal Afrika dan telah menetapkan RJ sebagai tersangka dengan bukti yang telah lengkap atas kejadian di lapangan dan pengakuan korban NP dan para saksi. Namun sangat disayangkan di luar dugaan, kini pihak penyidik Polres Bekasi Kota menerbitkan SP3 kasus ini sebagaimana tertera dalam surat B/05/1/2025/Restro Bks Kota tertanggal 31 Januari 2025.
Diketahui bahwa RJ statusnya di Indonesia Tenaga Kerja Asing dengan profesi guru di SMA Kota Bekasi mengajar Bahasa Inggris.
Diungkapkan sumber, "sebelumnya semua bukti sudah kita serahkan ke Polres Bekasi Kota, mulai dari hasil Visum, pakaian korban NP, bahkan terhadap korban NP dilakukan test urine atas permintaan pihak Polres Bekasi Kota.
Terkait kasus ini, Nicolas Wakil Ketua DPC GMNI Bekasi, mengatakan, "sangat menyayangkan kinerja dari Polres Metro Bekasi Kota. 350 Tahun lebih bangsa kita memperjuangkan kemerdekaan melawan penjajah, dan hari ini ada seorang aktivis perempuan yang dilecehkan oleh warga negara asing di negerinya sendiri. Tetapi pihak kepolisian Republik Indonesia tidak mampu menegakkan hukum sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Atas terbitnya SP3 ini, kami keluarga besar GMNI Bekasi, akan melaporkan kinerja Penyidik pada kasus ini ke Kepala Kepolisian RI".
Hingga berita ini diterbitkan penyidik kasus ini, belum berhasil dimintakan keterangannya terkait faktor apa saja yang belum dipenuhi dalam kasus ini hingga tidak berlanjut kepada Kejaksaan bahkan telah diterbitkan SP3. Bersambung (Andre Bernando).


Social Header