Breaking News

Mengungkap Dugaan Korupsi Disdik Pemkot Bekasi (Bag : 1)

keterangan Foto: Int

Kota Bekasi - Moralitynews.com
Semangat reformasi hingga kini dikatakan sumber belum menyentuh jajaran pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) masih saja mewarnai jalannya pengelolaan anggaran di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah tersebut. 

Ditambahkan sumber itu, pengelolaan anggaran dari beberapa tahun di lingkungan Disdik Kota Bekasi sarat dengan KKN. Maka tidak mengherankan jika pihak auditur negara yaitu Badan Pemeriksa Keuangan terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Disdik jadi temuan bermuatan dugaan korupsi dengan nilai miliar rupiah. Sayangnya kata sumber pihak BPK terkait temuannya menempatkannya sebagai kelebihan bayar.

Sementara Swindak Marbun selaku Manager Marketing Area dari PT DEAZ MULTI SOLUSI  kepada redaksi Morality News di Bekasi, baru lalu, mengungkapkan proyek di Disdik Kota Bekasi pada Tahun Anggaran (TA) 2024 lalu, sarat dengan tindak KKN. Tindak KKN tersebut kata Swindak terjadi pada kegiatan proyek Pengadaan Flat Panel Smart Calssroom bersumber dana APBD-P dari Bantuan Provinsi Jawa Barat. "Jumlah dana Rp.40 miliar dan yang dibelanjakan untuk smart classroom sesuai kontrak senilai Rp.22,45 M untuk 100 unit," ungkap Swindak. 
Lebih jauh Swindak Marbun menuturkan bahwa kasus KKN oleh pihak pengelola anggaran di Disdik Kota Bekasi terkait juga dengan masalah : 1.Barang kemahalan, karena barang lain yang berkualitas dan purnajual terjamin dan jauh lebih murah hanya Rp.186 juta per unit. Namun yang dibeli barang yang harganya jauh di atas dengan harga Rp.224,5 juta per unit. 
2. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) terkait pembelanjaan barang ini tidak melakukan proses sebagaimana mestinya (tidak sesuai peraturan LKPP).
3. Barang yang sudah dibeli bukan mendesak, terbukti hingga saat ini belum digunakan.
4. Pengadaan diduga bersekongkol dengan oknum APH (Aparat Hukum) untuk mengulur kasus kelebihan bayar pada anggaran 2023 (Perintah Pengembalian sesuai hasil audit BPK).
5. Diduga selisih harga menjadi bancakan.
Ditambahkan Swindak Marbun, tugas dan tanggungjawab PPK sebelum proses : 
1. PPK wajib melakukan pola konsolidasi : tugas dan tanggung jawab Pengguna Anggaran (PA) dan/atau PPK sesuai pasal 9 ke 1 pasal 11 ke 1 Perpres No.12 tahun 2021 dan Pasal 21 Perpres No.16 Tahun 2018 Jo Perpres No.12 Tahun 2021. 
2.Bahwa menurut aturan tersebut, pola konsolidasi itu dilakukan oleh PA/PPK sejak perencanaan anggaran hingga proses pelelangan.
3.UKPBJ sebagaimana dimaksud dalam peraturan tersebut adalah UKPBJ pelaksana pelelangan, bukan UKPBJ instansi vertikal di atasnya.
4. Di luar peraturan ini dipastikan merupakan pelanggaran hukum, dan menjadi tindak pidana korupsi bila diketahui harga barang terkonsolidasi yang dibeli oleh pemerintah lebih mahal dari harga produk lainnya yang sudah beredar di pasaran.

Menurut Swindak Marbun, dugaan korupsi pada proyek Smart Class tahun anggaran 2024 di Disdik Kota Bekasi mencapai sedikitnya Rp.5 Miliar. 

Kepala Disdik Kota Bekasi, A Yani ketika dihubungi untuk konfirmasi melalui selulernya menjawab, " supaya menghubungi Sekretaris Dinas, Warsim  atau Samsu serta  Kabid Epi. Namun semuanya oknum yang disarankan untuk dikonfirmasi tersebut tidak seorang pun yang merespon. Bersambung (Ramly M)
© Copyright 2022 - moralitynews.com