Breaking News

BLUD UPTD PALD Kota Bekasi Bersama PWI Bekasi Raya Sosialisasikan Pengelolaan Limbah Domestik


Kota Bekasi – Moralitynews.com
Untuk mewujudkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan limbah domestik, Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) Kota Bekasi menggelar  sosialisasi dan diskusi bersama awak media di Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Jl. Rawa Tembaga II No. 1, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (23/4/2025).

Kegiatan ini dihadiri anggota PWI Bekasi Raya dan sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala BLUD UPTD PALD Kota Bekasi, Andrea Sucipto, S.E.

Sosialisasi ini dilaksanakan guna dapat membangun pemahaman dan  kesadaran masyarakat khususnya warga Kota Bekasi terkait  pengelolaan limbah domestik secara baik  dan berkelanjutan.

“Media sangat diharapkan ikut  berperan  aktif  menyebarluaskan informasi kepada masyarakat untuk  menjalankan  peraturan yang ada terkait  pengelolaan limbah domestik.  Hal tersebut guna mewujudkan pengelolaan limbah domestik di lingkungan masyarakat secara berkelanjutan guna menciptakan lingkungan yang bersih dan terhindar dari dampak buruk limbah,” ujar Andrea Sucipto, S.E dalam pemaparannya.

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menyambut baik kegiatan ini dan mengajak seluruh wartawan khususnya yang tergabung dalam organisasi PWI Bekasi Raya mendukung dan berperan aktif melalui karya jurnalistiknya pada media masing masing.   "Segenap anggota PWI Bekasi Raya mendukung program taat akan peraturan terkait pengelolaan limbah domestik di masing masing lingkungannya," ujarnya  

Ditambahkan Ade Muksin, "PWI Bekasi Raya siap dan selalu aktif  menyebarkan informasi   kepada masyarakat luas,  untuk wajib menjalankan  peraturan terkait dengan pengelolaan limbah domestik".

Dalam kesempatan sosialisasi ini, Andrea Sucipto dalam menjawab konfirmasi Moralitynews, terkait peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam kewajiban warga Kota Bekasi untuk taat aturan yang ada mengatakan, penerapan sangsi hukum atas pelanggaran peraturan terkait pengelolaan limbah domestik, pihaknya tidak berwenang. "Yang berwenang dalam penegakan hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, adalah kewenangan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup," ujarnya. 

Melalui kegiatan ini, BLUD UPTD PALD Kota Bekasi berharap dapat memperluas jangkauan edukasi lingkungan serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan insan pers dalam mewujudkan Kota Bekasi yang bersih, sehat, dan lestari. (Andre Bernando Butar Butar)
© Copyright 2022 - moralitynews.com