Breaking News

Transformasi BLUD TPST Bantar Gebang Hanya Kamuflase Habiskan APBD Lahirkan Sanksi Pidana UPST Bantar Gebang - DINAS LH DKI Jakarta

Oleh : Benny Tunggul HS
Direktur Environment Community Union

Bekasi - Moralitynews.com
Sejak beroperasinya UPST Bantar Gebang  Tahun 1989 sampai kini mengelola sampah DKI Jakarta sebanyak 7000 – 8000  Ton per hari, selalu membawa Polemik Lingkungan dan Sosial. Walaupun sudah beberapa kali mengganti nama sebagai bentuk Pengeloalan Sampah Kota DKI Jakarta dari Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). 

TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. Selanjutnya ditingkatkan menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). TPST melakukan berbagai kegiatan pengolahan sampah, sedangkan TPA melakukan penampungan sampah di lahan terbuka yang terkontrol. TPST bertujuan dapat menangani sampah yang terus bertambah mengganti sistem pengolahan sampah secara sanitary landfill atau menimbun sampah dengan tanah ke pengolahan dengan cara penambangan sampah atau landfill mining. 

TPST adalah tempat dilakukannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. TPST memiliki sistem proses sampah yang lebih kompleks dibandingkan dengan TPS 3R, karena TPST mengelola sampai pada pemrosesan akhir sampah sehingga aman untuk dikembalikan ke lingkungan.

 Perbedaan signifikan antara TPST dengan TPA adalah dalam kebijakan sistem pengelolaan sampahnya. TPST melakukan berbagai kegiatan pengolahan sampah, sedangkan TPA melakukan penampungan sampah di lahan terbuka yang terkontrol.

Aktor Leonardo DiCaprio  pernah menyorot kondisi sampah di TPST ini melalui unggahannya di Instagram. Dalam postingan yang di-repostnya dari akun National Geographic. DiCaprio menyorot pekerja persampahan, pemulung  yang mengumpulkan sampah plastik di antara luasnya tumpukan sampah yang ada. Menunjukkan betapa luasnya TPST Bantar Gebang sebagai tempat penampungan sampah.

Saat ini TPST Bantar Gebang berubah menjadi Unit Pengelola Sampah Terpadu. Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1593 Tahun 2021 yang menetapkan Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sampah di Provinsi DKI Jakarta.

Tujuan Penetapan  status BLUD, UPST diharapkan dapat  meningkatkan kualitas layanan pengelolaan sampah, memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional. 

Keputusan Gubernur Nomor 1593 Tahun 2021 Penetapan UPST sebagai BLUD sebagai unit pelaksana teknis yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. Hal ini memungkinkan UPST untuk memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan guna meningkatkan kualitas layanan pengelolaan sampah.
Perubahan Nama TPA,TPST dan UPST Bantar  Gebang, lebih menekankan pada pendekatan sistematis dan menyeluruh dalam pengelolaan sampah, mulai dari pengurangan, daur ulang, hingga pemrosesan akhir menjadi  kebutuhan pemerintah daerah untuk mengelola sampah secara mandiri, mengurangi ketergantungan pada tempat pembuangan akhir (TPA) di wilayah lain, serta adanya keterbatasan lahan, sehingga pengelolaan sampah dapat dilakukan di wilayah sendiri. 
UPST memungkinkan pengelolaan sampah secara lebih terpusat dan efisien, sehingga mengurangi kebutuhan lahan untuk TPA. 

Problematikanya sekarang apakah dengan perubahan Nama Pola Pengelolaan Bantar Gebang dapatkah meningkatkan kualitas pengelolaan Bantar Gebang ?
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara resmi memproses pidana Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang atas dugaan pelanggaran terhadap sanksi administratif paksaan pemerintah.

Awalnya diterbitkan Surat Peringatan Nomor : S.47/I/I.3/GKM.2.5/B/04/2025 tertanggal 22 April 2025 karena ketidakpatuhan  UPST Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta dalam memenuhi Keputusan Menteri Nomor: 13646 Tahun 2024 tertanggal 31 Desember 2024 tentang Penerapan Sanksi Administratif berupa paksaan pemerintah tanpa disertai denda administratif kepada UPST Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta.

UPST Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang secara sengaja atau karena kelalaian mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Langkah hukum ini atas dugaan ketidakpatuhan terhadap sanksi administratif paksaan pemerintah.

Kementerian Lingkungan Hidup memeriksa Pihak UPST DKI Jakarta pada 23 Mei 2025, di antaranya Kepala UPST, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Kepala Satuan Pelaksana Pengolahan Sampah UPST dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta tidak hadir. Kementrian Lingkungan Hidup menerapkan multidoor enforcement dengan mengenakan  sanksi administratif, pidana, maupun perdata terhadap setiap pelanggaran atas peraturan perundang-undangan lingkungan hidup. Sanksi administratif diberikan karena pengawasan Gakkum KLH pada 29 Oktober hingga 2 November 2024 menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kewajiban pengelolaan lingkungan di TPST Bantar Gebang.
Sebagai langkah awal penegakan hukum, pada 23 Mei 2025 Penyidik Pegawai Negeri  Sipil (PPNS) Deputi Gakkum KLH telah melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana.

Dengan dijatuhkan sanksi  atas dugaan ketidakpatuhan terhadap sanksi administratif paksaan pemerintah sehingga Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara resmi memproses pidana Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, memperlihatkan dengan jelas tidak adanya perubahan yang signifikan, perubahan nama pengelolaan Bantar Gebang sampai menjadi BLUD oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Resiko terbesar dari Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) adalah potensi terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan yang berat dan tidak dapat dihindari.

Pencemaran dan kerusakan tersebut dapat mengakibatkan dampak jangka panjang terhadap kesehatan manusia, ekosistem, dan sumber daya alam.  Dampak jang Panjang yang signifikan  tersebut meliputi hilangnya sumber daya alam, gangguan keseimbangan ekosistem, dan perubahan iklim.
Kerugian akibat ketidak patuhan Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) dan  Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, kerugian keuangan APBD yang lebih luas  terkait dengan proyek yang dibiayai APBD menjadi tidak terpakai atau bahkan terbuang percuma. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan produktif ternyata membebani APBD. 

Sangat Wajarlah dilakukan permintaan Audit atas Penggunaan APBD oleh KPK atau Kejaksaan kepada pihak  auditor negara sebagai evaluasi penggunaan beban APBD yang tidak dilaksankan secara maksimal dari akibat ketidakpatuhan Surat Keputusan Menteri Nomor: 13646 Tahun 2024 tertanggal 31 Desember 2024
Resiko yang terjadi terhadap masyarakat sekitar Bantar Gebang adalah gangguan kesehatan dan kualitas hidup yang signifikan akibat polusi yang disebabkan oleh kegiatan ilegal atau tidak sesuai peraturan. Dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti penyakit pernapasan, penyakit kulit, dan masalah kesehatan lainnya. Selain itu, pelanggaran UUPPLH dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah, seperti pencemaran air dan tanah, yang berdampak pada sumber-sumber mata pencaharian dan kualitas hidup masyarakat.

Bila melihat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1593 Tahun 2021 menetapkan Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan Dasar Hukum Penetapan  UPST sebagai BLUD  didasarkan pada ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, yang mengatur bahwa standar pelayanan minimal Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang menerapkan BLUD diatur dengan Peraturan Gubernur, yaitu :  Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pengelola Sampah Terpadu.

BLUD dalam menerapkan dan merencanakan pencapaian SPM sesuai dengan Target yang telah ditetapkan, yaitu jenis pelayanan, idikator, target, dan batas waktu pencapaian; pelaksanaan; pemantauan dan evaluasi; pelaporan; dan pembiayaan. Di samping bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sampah di Provinsi DKI Jakarta.

Aspek kelembagaan BLUD gagal melaksanakan Fungsinya seperti yang diharapakan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1593 Tahun 2021 menetapkan Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Pramono Anung selayaknya melihat Sanksi Pidana akibat melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak menganggap enteng masalah ini. Karena Lokasi TPST Bantar Gebang berada di 2 Wilayah berdampingan yaitu Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi yang secara langsung mendapatkan resiko dari Ketidak patuhan Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) TPST Bantar Gebang dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Menjadi satu kesatuan yang terintegrasi dalam Pemerintahan Propinsi DKI Jakarta. Wajah Kepimpinan Gubernur DKI Jakarta terlihat dari Performa Pengelolaan TPST Bantargebang yang membahakan 2 Wilayah Lokasi TPST dan resiko Lingkungan secara regional seperti DKI Jakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor.

Sanksi yang dikenakan kepada Kepala daerah yang menyebabkan pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana seperti pidana penjara dan denda sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).  UU Pengelolaan Sampah Nasional (UU No. 18 Tahun 2008) Sanksi pidana  diberikan kepada pelaku yang melanggar ketentuan pengelolaan sampah, seperti membuang sampah sembarangan atau tidak memenuhi kewajiban dalam pengelolaan sampah. Kepala daerah, jika tidak menjalankan kewajibannya, bisa dikenakan sanksi administratif atau sanksi pidana berdasarkan peraturan daerah (Perda) atau peraturan lain yang terkait.

Terlihat saat ini tingginya tumpukan sudah setara Gedung 16 Lantai, setelah bertahun-tahun beroperasi, timbunan sampah di TPST Bantar Gebang disebut sudah semakin menggunung. Tingginya pun diperkirakan sudah mencapai 50 meter.

Walau sudah tersedia Fasilitas Power House atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), Pengolahan air lindi, Refused Derived Fuel (RDF) Plant. Dua fasilitas baru tersebut diharapkan dapat mengolah 2000 ton sampah setiap harinya tidak berfungsi maksimal. Begitu juga Rekomendasi Tim Monev TPST Bantargebang dan TPA Sumur Batu tidak dilaskanakan sebagai Solusi dalam optimalisasi Pengelolan TPST Bantar Gebang.
© Copyright 2022 - moralitynews.com