Foto : SPBU Bukit Timah, salah satu lokasi pelangsir melakukan pembelian minyak solar secara berulang-ulang.
Bengkalis - Moralitynews.com
Di era kekuasaan Presiden Prabowo Subianto, penindakan dan pembenahan persoalan bangsa di segala bidang mulai membuahkan hasil yang signifikan. Efesiensi anggaran keuangan negara merupakan langkah awal yang dilakukan untuk tujuan mengunci para koruptor dan mafia yang selama ini tumbuh subur dan berakar di negeri ini.
Satu demi satu kasus besar mulai diungkap oleh Kejaksaan Agung, dan uang triliunan pun ikut disita dari para mafia dan para koruptor.
Regulasi penyaluran, pengawasan bahan bakar minyak subsidi, diatur dalam beberapa peraturan. Salah satunya adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga jual eceran bahan bakar minyak, dan masih banyak regulasi peraturan dibuat dengan tujuan pemanfaatan subsidi pemerintah untuk dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Pendistribusian BBM subsidi oleh pertamina, tentunya membutuhkan pengawasan yang serius agar peruntukannya dapat dipastikan tepat sasaran. Pengawasan dengan penerapan sistem, tata cara penjualan memakai barcode, juga diawasi kamera CCTV secara online.
Dengan aturan seketat ini, masih ditemukan ada SPBU nakal, diduga melakukan penjualan minyak subsidi jenis solar tanpa mengikuti regulasi yang dibuat oleh pemerintah dan pertamina. Bahkan saat ditelisik lebih jauh, sudah menjadi rahasia umum, pelangsir minyak solar dikenakan pembayaran di atas harga yang tertera pada meter pengisian BBM.
Salah seorang supir langsir berinisial Ysf (47), tidak ingin namanya disebutkan, saat dikonfirmasi wartawan Morality News, membenarkan dan mengatakan, "menjalankan usaha minyak solar ini kelihatannya enak pak. Kami sudah terlanjur menjalani, di sini selain ada selisih harga pembelian dari harga meteran di SPBU, kami juga dibebankan untuk membayar uang iuran keamanan setiap bulan nya".
"Uang keamanan, kami bayar kepada saudara Robin warga Kilo Meter (KM- Red ) 16 kulim, dan mengenai nominalnya di angka jutaan pak. Hitungan satu (1) unit mobil yang kerja, jika ada dua (2) unit, bayarnya ya dua kali lipat," ucap beliau.
Untuk mendapatkan jawaban dari temuan ini, lalu memastikan seperti apa alur permaianan, langsiran minyak solar subsidi dari SPBU, awak media ini berupaya menghubungi Robin. Dari informasi yang didapat dari para pelangsir, bahwa Robin adalah Ketua Penanggung Jawab yang mengkordinir para supir pelangsir minyak solar. Melalui no +62 822-1418-9XXX. Awak media ini mengajukan beberapa pertanyaan seputar aktivitas Robin CS (rekan). Dari pengamatan awak media ini, diduga aktivitas kelompok Robin CS terkordinasi dengan sangat rapi.
Hingga berita ini diterbitkan Robin belum memberikan jawaban dari 4 pertanyaan yang diajukan wartawan awak media ini melalui pesan singkat WhatsApp, pada Senin ( 23/06/2025 ) pada pukul 10.00 wib.
Pihak SPBU sebagai pihak yang diberi kewenangan untuk melakukan distribusi BBM kepada masyarakat, adalah pihak yang paling bertanggung jawab memberi ruang bagi para pelangsir minyak subsidi. Hal ini di kuat kan melalui pernyataan seorang aktivis dan juga praktisi hukum, Sekretaris Yayasan Pejuang Kebijakan untuk Rakyat Indonesia, Windu Tampubolon, ( 52 ) berkedudukan di Jakarta Barat, melalui sambungan telepon hone, kepada awak media ini mengatakan, "banyaknya kegiatan usaha langsir minyak solar bersubsidi berasal dari SPBU yang ada di sekitar Kota Duri, masalah ini apakah belum diketahui oleh aparat penegak hukum, masih perlu di konfirmasi. Dampak dari kegiatan tersebut berimbas terjadinya antrian panjang kendaraan bermotor yang tidak memperoleh minyak dari SPBU. Malah banyak minyak solar bersubsidi di perjual belikan di pinggir jalan lintas Sumatera, Duri Dumai tanpa disertai dengan izin dari Pemerintah Daerah maupun Pusat".
Terkait masalah tersebut, Windu Tampubolon mengatakan, akan menyurati dinas berkompeten maupun aparat penegak hukum terkait kegiatan tersebut. " Akan kita surati semua pihak yang terkait dalam pengawasan penyaluran BBM bersubsidi ini," tegas Windu.
Windu menambahkan, "semoga dengan adanya temuan tersebut, akan segera ditertibkan dan ditindak tegas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Aparat penegak hukum harus segera bergerak, lakukan satu tindakan yang terukur, agar ada efek jera bagi para pelaku usaha langsir minyak solar subsidi dari SPBU," ucap Windu Tampubolon (Sekretaris Yayasan PAKU RI) kepada awak media ini. (Edward)


Social Header