Bengkalis - Moralitynews.com
Sejak 2013 lalu, telah di terbitkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013, yang mengatur dan melarang adanya aktivitas perniagaan komoditi yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menjamurnya berdiri pabrik kelapa sawit (PKS) dan juga RAM timbangan penampung kelapa sawit, memberi catatan bahwa Undang-Undang No 18 Tahun 2013 perlu ditegakkan dan dijadikan sebagai tolak ukur sebagai kehati-hatian dalam melakukan transaksi pembelian hasil pertanian yang berasal dari kawasan hutan. Undang-undang ini sangat jelas dan tegas peruntukannya bagi pengusaha dan korporasi jika berani menampung hasil pertanian dalam kawasan hutan tanpa ijin maka ada sanksi pidana dan administrasi yang dapat menjerat nantinya.
Ada kemungkinan undang-undang ini belum diketahui khalayak masyarakat ramai, mengingat saat ini masih banyak ditemukan lahan perkebunan berada di dalam kawasan hutan lindung. Undang-Undang No 18 tahun 2013 menjadi pedang dalam pemutus akses taransaksi hasil pertanian dari perkebunan yang tidak miliki ijin, memerlukan penjabaran yang lebih luas untuk di pahami tentang pelaksanaan undang-undang tersebut, agar nantinya dapat menyasar kepada korporasi yang benar-benar terbukti melakukan perbuatan melanggar Undang-Undanhg No 18 tahun 2013.
Hal ini disampaikan oleh seorang aktivis hukum dan pemerhati lingkungan, Arman (58), di Mandau, Sabtu (28/6/2025 ), di sela-sela kesibukannya kepada wartawan media Morality News mengatakan, "Pelaksanaan penegakan dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 di Pasal 17 ayat 2 huruf (e), menegaskan sanksi yang akan diberikan bagi korporasi yang terbukti melanggar dan melakukan pembelian hasil pertanian dalam kawasan hutan tanpa ijin. Dalam kasus seperti ini dibutuhkan pembuktian tambahan dan keterangan saksi ahli yang membidangi kehutanan. Pasal ini membutuhkan pembuktian dari status kawasan dulu, ini sebagai bukti awal sebelum masuk ke subjek tuntutan".
Dilanjutkan Arman, "Undang-undang ini secara tegas menerangkan akan menjerat korporasi yang membeli hasil perkebunan dalam kawasan hutan, dan ada dua sanksi yang akan di bebankan kepada pihak korporasi jika terbukti melanggar, yakni sanksi pidana dan sanksi administrasi".
Menurut Arman " pada pasal 18 menerangkan sanksi administrasi yakni berupa paksaan pemerintah, uang paksa dan/atau pencabutan izin".
Kemudian ditegaskan oleh Arman, "untuk ancaman hukuman pidana terhadap korporasi yang membeli dan mengolah hasil kebun dalam kawasan hutan, diatur dalam Pasal 91 ayat 2, Bagi Korporasi yang terlibat dalam jual beli dan pengolahan hasil kebun dalam kawasan hutan, akan dijerat dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta di bebankan pidana denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar. Hal ini di tegaskan oleh undang-undang, nantinya seperti apa cara kita melakukan kontrol dan pengawasan dari korelasi yang akan muncul dalam penegakan undang-undang tersebut, tegas arman (Edward)


Social Header