Breaking News

Diduga Beroperasi Tanpa Ijin Lingkungan, DLH Bengkalis Akan Beri Tindakan Terhadap Perusahaan Batching Plant‎‎‎

Ket Foto : PT. RMB , Perusahaan Batching Plant, jalan lintas duri dumai km 9.5 kulim kec.bathin solapan, bengkalis Riau.

Bathin Solapan - Moralitynews.com
‎Mendirikan usaha membutuhkan kelengkapan perijinan sebagai landasan dasar sebelum melanjutkan ke tahap pembangunan dan operasional perusahaan.
‎Standar mendirikan perusahaan batching plant perlu menyiapkan berbagai aspek, mulai dari izin operasional hingga standar kualitas produksi.  Perizinan meliputi izin lokasi, izin operasional dan izin terkait lingkungan dan keselamatan kerja. Standar kualitas produk juga penting, termasuk pemenuhan spesifikasi teknis, penggunaan bahan baku yang sesuai dan kontrol kualitas selama proses produksi. Menjamurnya perusahaan batching plant di Kecamatan Bhatin Solapan, memerlukan pengawasan dari instansi terkait. Apakah sudah memenuhi syarat perijinan sesuai aturan dan ketentuannya. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkalis, harus dapat berbuat tegak lurus  dalam menjalankan tugas sesuai amanah peraturan dan  undang-undang yang berlaku tanpa pandang bulu. 
‎Seorang analis lingkungan hidup yang akrab disapa Arman (58.) pada Kamis (26/06/2025) di Mandau, kepada  wartawan media ini mengatakan, "semua perusahaan batching plant yang ada di Jalan Lintas Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, perlu dipertanyakan sampai dimana perijinan yang mereka miliki. Peran aktif pemerintah sebagai pihak pemberi ijin 
‎seharusnya lebih pro aktif, terlepas dari segala unsur kepentingan". 

Ditambahkannya, jika ditertibkan, perusahaan batching plant bisa menjadi salah satu aset penyumbang PAD kepada Pemda Bengkalis, jelas arman
‎" Detailnya nanti kita bedah dengan aturan LHK-nya dan sejauh mana daerah mampu mengimplementasi dalam bentuk produk Perda atau SOP teknis di lapangan," ungkap Arman
‎Keberadaan aktivitas perusahaan Batching Plant bselayaknya adalah  perusahaan yang telah memiliki perijinan. Namun sangat disayangkan masih ada yang diduga tidak memiliki ijin lingkungan dari DLH. Namun perusahaaan dapat beroperasi secara normal tanpa ada teguran dan tindakan penghentian aktivitas sementara dari pemerintah. Perijinan lingkungan wajib sifatnya menjadi landasan dasar saat membangun perusahaan yang berbasis resiko.
‎Dikatakan Arman, "acuan dasarnya sangat sederhana, di sini saya juga ingin menekankan beberapa aturan yang menjadi landasan dasar bagi setiap perusahaan yang berbasis resiko.  Peraturan ini harus di taati setiap Warga Negara Republik Indonesia, karena bangsa kita ini adalah negara hukum. Merujuk kepada  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.  Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menciptakan iklim berusaha yang lebih kondusif, mempercepat investasi dan meningkatkan efisiensi dalam pengurusan perizinan. Dan juga ada
‎Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, mengatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia. Peraturan ini terkait tentang pengelolaan lingkungan dan meng
‎atur berbagai aspek perlindungan lingkungan, termasuk persetujuan lingkungan, pengelolaan mutu air, udara, dan laut, serta pengendalian kerusakan lingkungan, ujarnya
‎Berdasarkan hasil penelurusan dan penuturan salah seorang  pegawai di  Instansi terkait, didapat informasi mengatakan bahwa diduga  semua perusahaan batching plant yang beroperasi di Bathin Solapan, tidak memiliki Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha dari DLH Bengkalis. 

‎Untuk lebih memastikan informasi tersebut kemudian  awak media ini mencoba konfirmasi kepada Kepala DLH  Kabupaten Bengkalis, Bashuki Rahmad melalui pesan singkat WhatsApp dan mengajukan beberapa pertanyaan mengenai aktivitas perusahaan batching plant yang beroperasi di Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, melalui no +62 812-6681- xxxx,  namun hingga berita ini diterbitkan belum  mendapatkan jawaban.
Terkait adanya informasi dugaan kasus perijinan ini, sangat  ‎diharaokan pernyataan atau keterangan resmi dari pihak perusahaan. Hal tersebut  sangat dibutuhkan dan menjadi jalan membuka kebenaran terkait standar  beroperasinya perusahaan tersebut. Pada sisi lain, untuk terwujudnya informasi terhadap publik atas  fakta yang terjadi di lapangan untuk kepentingan publik atas keberadaan dan beroperasinya perusahaan tersebut.

Untuk diketahui bahwa  awak media ini melakukan kunjungan ke salah satu perusahaan batching plant PT. Riau Mas Bersaudara yang berlokasi di KM 9.5 Kulim, pada Jumat ( 27/06/2025 ) lalu, saat melakukan kunjungan di sambut oleh salah seorang karyawan kru timbangan, lalu memberikan nomor kontak mandor lapangan  yaitu Bapak  Simbolon, kemudian  dikonfirmasi melalui WhatsApp di nomor  +62 853-7546-xxxx , pada Rabu ( 23/07/2025 ), Bapak Simbolon pun  menjelaskan beberapa hal mengenai status perusahaan, dengan mengatakan, "sepengetahuan saya pastinya perusahaan ini memiliki ijin, mengenai ijin lingkungan yang dipertanyakan, sekitar tahun 2014 perusahaan pernah dikunjungi dari Dinas Lingkungan Hidup, sebatas cek lokasi".

‎Menanggapi status perijinan perusahaan yang diduga belum memiliki perijinan persetujuan lingkungan (Amdal, UKL, UPL), kepada media ini Simbolon mengatakan," sebaiknya langsung ditanyakan ke kantor yang di Pekanbaru. Saya di sini pekerja dan ada batasan yang saya ketahui. Menyangkut perijinan, sebaiknya langsug ke pemilik perusahaan". ( Edward )
© Copyright 2022 - moralitynews.com